• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK: Apa Artinya untuk Dunia Kerja?

img

Nuansapaginews.com Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Di Sesi Ini mari kita eksplorasi CNBC Indonesia, News, Berita yang sedang viral. Catatan Penting Tentang CNBC Indonesia, News, Berita Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK Apa Artinya untuk Dunia Kerja, Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan ini adalah Partai Buruh.

Gugatan tersebut mengangkat isu mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 151 Ayat (4) serta Pasal 81 angka 40 pada lampiran UU Cipta Kerja. MK menilai bahwa frasa yang ada dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang disebutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Pasal tersebut mengatur tentang kondisi ketika pekerja yang di-PHK menolak keputusan tersebut. Jika perundingan bipartit gagal, maka PHK bisa dilakukan dengan melalui penyelesaian melalui Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam salinan putusan MK, disebutkan, "Menyatakan frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan terbaru MK ini memberikan perubahan pada aturan sebelumnya. Menurut MK, proses PHK kini harus melalui tahapan yang lebih jelas, yaitu dengan keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut harus bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah perundingan bipartit yang gagal diselesaikan, dan perusahaan harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang keputusannya memiliki kekuatan hukum tetap.

Begitulah uraian mendalam mengenai mahkamah konstitusi rombak aturan phk apa artinya untuk dunia kerja dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya bagikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.