• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK: Apa Artinya untuk Dunia Kerja?

img

Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Kini saya ingin berbagi tentang CNBC Indonesia, News, Berita yang bermanfaat. Catatan Informatif Tentang CNBC Indonesia, News, Berita Mahkamah Konstitusi Rombak Aturan PHK Apa Artinya untuk Dunia Kerja Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan ini adalah Partai Buruh.

Gugatan tersebut mengangkat isu mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 151 Ayat (4) serta Pasal 81 angka 40 pada lampiran UU Cipta Kerja. MK menilai bahwa frasa yang ada dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang disebutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Pasal tersebut mengatur tentang kondisi ketika pekerja yang di-PHK menolak keputusan tersebut. Jika perundingan bipartit gagal, maka PHK bisa dilakukan dengan melalui penyelesaian melalui Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam salinan putusan MK, disebutkan, "Menyatakan frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan terbaru MK ini memberikan perubahan pada aturan sebelumnya. Menurut MK, proses PHK kini harus melalui tahapan yang lebih jelas, yaitu dengan keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut harus bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah perundingan bipartit yang gagal diselesaikan, dan perusahaan harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang keputusannya memiliki kekuatan hukum tetap.

Sekian pembahasan mendalam mengenai mahkamah konstitusi rombak aturan phk apa artinya untuk dunia kerja yang saya sajikan melalui cnbc indonesia, news, berita Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.