• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MAKI Desak Polisi Pecahkan Misteri di Balik Kasus Alex Marwata: Kaitan dengan Firli?

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Konten Ini mari kita telaah News, Berita yang banyak diperbincangkan. Informasi Terkait News, Berita MAKI Desak Polisi Pecahkan Misteri di Balik Kasus Alex Marwata Kaitan dengan Firli Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menginginkan agar Polda Metro Jaya segera mempercepat penanganan kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. MAKI percaya bahwa Polda Metro Jaya memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan harapannya agar Polda Metro Jaya dapat segera menyimpulkan apakah perkara ini terbukti atau tidak. "Kami meminta agar penyidikan segera dilanjutkan, dan jika ada cukup bukti, segera tingkatkan ke proses penyidikan," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Boyamin menegaskan bahwa Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena bertemu dengan pihak yang sedang terlibat dalam perkara di KPK. Dia juga merujuk pada kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, yang juga ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Kasus ini sangat mirip, di mana Firli juga dikenakan penyidikan berdasarkan pasal yang sama. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Polda dapat segera bertindak, mengingat mereka sudah berpengalaman dalam menangani kasus serupa,” tambahnya.

Berikut isi dari Pasal 36 UU KPK poin a: "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, tanpa alasan apapun."

Boyamin juga menekankan bahwa Eko Darmanto telah menjadi 'pasien' KPK pada saat pertemuan tersebut. Dia berpendapat bahwa seharusnya Alexander Marwata menolak untuk bertemu dengan Eko. "KPK melarang pimpinan bertemu dengan pihak yang sedang ditangani, tanpa alasan yang sah. Jika Eko ingin menyerahkan data, seharusnya cukup melalui jalur resmi dan tidak perlu bertemu langsung," ujarnya.

MAKI berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, mengingat Polda telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Eko Darmanto. "Kami percaya bahwa jika bukti cukup, penyidikan perlu segera dilanjutkan," tutup Boyamin.

Demikianlah maki desak polisi pecahkan misteri di balik kasus alex marwata kaitan dengan firli telah saya jelaskan secara rinci dalam news, berita Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.