• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menangis Haru: Angelia Terharu Mendengar Putusan MK soal Hak Asuh yang Menentukan Masa Depannya

img

Nuansapaginews.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Sesi Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Berita. Tulisan Tentang News, Berita Menangis Haru Angelia Terharu Mendengar Putusan MK soal Hak Asuh yang Menentukan Masa Depannya Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

MK Tolak Uji Materi Pasal Penculikan Anak, Ibu Tunggal Kecewa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh sejumlah ibu tunggal. Pasal ini mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja menarik anak di bawah umur dari orang yang berwenang. Meskipun para ibu berharap MK akan memberikan tafsir baru pada pasal ini, terutama terkait peran orang tua kandung dalam kasus penculikan anak, harapan mereka pupus.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/9/2024), MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon. Menurut MK, pasal yang ada sudah cukup jelas dan tidak perlu ada penafsiran baru. Keputusan ini tentu saja mengecewakan bagi para ibu yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kembali hak asuh anak mereka.

Apa Itu Pasal 330 Ayat (1) KUHP?

Pasal ini secara tegas melarang tindakan penculikan anak. Seseorang yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dijerat dengan pidana penjara hingga tujuh tahun. Para pemohon ingin agar pasal ini juga berlaku bagi orang tua kandung yang mengambil anak tanpa izin pengadilan, terutama jika mereka bukan pemegang hak asuh.

Alasan MK Menolak Permohonan

MK berpendapat bahwa pasal tersebut telah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak dan orang tua yang memiliki hak asuh. Selain itu, MK juga menyinggung adanya revisi KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026, di mana rumusan pasal tentang penculikan anak akan lebih jelas lagi.

Dampak Putusan MK

Putusan MK ini tentu saja berdampak signifikan bagi para ibu tunggal yang tengah berjuang mendapatkan hak asuh anak. Mereka merasa bahwa putusan ini mengabaikan hak-hak anak dan memperumit upaya mereka untuk menyatukan kembali keluarga.

Tanggapan Para Ibu Tunggal

Salah satu pemohon, Angelia Susanto, terlihat sangat sedih saat mendengar putusan MK. Ia telah berpisah dengan suaminya dan mendapatkan hak asuh anak, namun sayangnya anak tersebut dibawa pergi oleh mantan suaminya. Hingga kini, Angelia belum bisa bertemu kembali dengan anaknya.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya permohonan uji materi ini, para ibu tunggal mungkin akan mencari upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka juga dapat mengupayakan perubahan peraturan perundang-undangan melalui jalur legislatif.

Sekian informasi detail mengenai menangis haru angelia terharu mendengar putusan mk soal hak asuh yang menentukan masa depannya yang saya sampaikan melalui news, berita Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.