• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengejutkan! Selebgram Palembang yang Buron Kasus Investasi Bodong Akhirnya Terjaring di Negeri Sakura

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Hari Ini saya ingin membahas News, Berita yang sedang trending. Ulasan Artikel Seputar News, Berita Mengejutkan Selebgram Palembang yang Buron Kasus Investasi Bodong Akhirnya Terjaring di Negeri Sakura Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, atau yang akrab disapa Naur, telah ditangkap di Jepang. Ia menjadi buronan Interpol karena terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.

Menurut laporan dari detikSumbagsel, Alnaura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pemantauan, ia terlihat keluar dari pintu kedatangan domestik dengan sikap santai, bahkan sempat melambaikan tangan kepada para korban yang hadir menyaksikan kedatangannya.

Selama masa buron, Alnaura berpindah-pindah negara dan terakhir menetap di Jepang selama lima bulan, tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa penangkapan Alnaura merupakan hasil kerja sama antara Biro Hukum, Hubungan Luar Negeri, dan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Tokyo. Ia menjelaskan, "Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melakukan pemulangan subjek red notice."

Penangkapan Alnaura oleh kepolisian Tokyo dilakukan berdasarkan permintaan Interpol yang diikuti penerbitan red notice oleh Kejagung. Diketahui bahwa ia merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211/K/Pid/2022 pada tanggal 9 November 2022.

Selesai sudah pembahasan mengejutkan selebgram palembang yang buron kasus investasi bodong akhirnya terjaring di negeri sakura yang saya tuangkan dalam news, berita Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu suka semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.