• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengguncang Dunia Apartemen: DJP Terangkum Dasar Hukum PPN untuk IPL, Apa Kata Penghuni?

img

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Dalam Tulisan Ini saatnya berbagi wawasan mengenai CNBC Indonesia, News, Berita. Artikel Yang Berisi CNBC Indonesia, News, Berita Mengguncang Dunia Apartemen DJP Terangkum Dasar Hukum PPN untuk IPL Apa Kata Penghuni Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Banten, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah peraturan baru. Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, namun baru menjadi perhatian karena banyak yang belum mengetahuinya.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas penolakan dari para penghuni rusun dan apartemen terhadap pengenaan PPN pada IPL. Mereka berargumen bahwa Surat Edaran DJP Nomor 01/PJ.33/1998 menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak aturan tersebut.

"Itu sudah lama sebenarnya, tidak ada aturan baru," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024.

Arifin menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas IPL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari PPN. Dengan kata lain, yang terkena PPN bukanlah biaya listrik atau air, melainkan jasa pengelolaan apartemen itu sendiri.

Arifin mencontohkan, setiap apartemen pasti memiliki pihak pengelola yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas seperti listrik dan air. Biaya pemeliharaan tersebut kemudian dikenakan PPN. "Misalnya, tagihan listrik seharusnya 70, tapi menjadi 80 karena ada biaya pengelolaan. Selisih inilah yang dikenakan PPN," jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa di media sosial seolah muncul informasi bahwa aturan baru diterapkan pada penghuni, terutama terkait biaya listrik dan air, padahal aturan mengenai listrik tidak berubah. Yang dikenakan PPN adalah jasa pengelolaan yang terkait.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pada Pasal 10 diatur bahwa jasa pelayanan sosial tidak dikenakan PPN, namun jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk di dalamnya.

Demikianlah mengguncang dunia apartemen djp terangkum dasar hukum ppn untuk ipl apa kata penghuni sudah saya jabarkan secara detail dalam cnbc indonesia, news, berita Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.