Mengguncang Dunia Apartemen: DJP Terangkum Dasar Hukum PPN untuk IPL, Apa Kata Penghuni?
Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Dalam Opini Ini aku mau menjelaskan apa itu CNBC Indonesia, News, Berita secara mendalam. Artikel Terkait CNBC Indonesia, News, Berita Mengguncang Dunia Apartemen DJP Terangkum Dasar Hukum PPN untuk IPL Apa Kata Penghuni Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Banten, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah peraturan baru. Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, namun baru menjadi perhatian karena banyak yang belum mengetahuinya.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas penolakan dari para penghuni rusun dan apartemen terhadap pengenaan PPN pada IPL. Mereka berargumen bahwa Surat Edaran DJP Nomor 01/PJ.33/1998 menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak aturan tersebut.
"Itu sudah lama sebenarnya, tidak ada aturan baru," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024.
Arifin menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas IPL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari PPN. Dengan kata lain, yang terkena PPN bukanlah biaya listrik atau air, melainkan jasa pengelolaan apartemen itu sendiri.
Arifin mencontohkan, setiap apartemen pasti memiliki pihak pengelola yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas seperti listrik dan air. Biaya pemeliharaan tersebut kemudian dikenakan PPN. "Misalnya, tagihan listrik seharusnya 70, tapi menjadi 80 karena ada biaya pengelolaan. Selisih inilah yang dikenakan PPN," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa di media sosial seolah muncul informasi bahwa aturan baru diterapkan pada penghuni, terutama terkait biaya listrik dan air, padahal aturan mengenai listrik tidak berubah. Yang dikenakan PPN adalah jasa pengelolaan yang terkait.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, pada Pasal 10 diatur bahwa jasa pelayanan sosial tidak dikenakan PPN, namun jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk di dalamnya.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang mengguncang dunia apartemen djp terangkum dasar hukum ppn untuk ipl apa kata penghuni dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya berikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.