• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengungkap Jaring Korupsi: Rp 6 Miliar Mengalir Bebas demi Vonis Bebas Ronald Tannur

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Artikel Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News, Berita. Laporan Artikel Seputar News, Berita Mengungkap Jaring Korupsi Rp 6 Miliar Mengalir Bebas demi Vonis Bebas Ronald Tannur Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Diketahui bahwa pihak Ronald Tannur memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Zarof untuk memperoleh vonis bebas terkait kematian Dini Sera.

Pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Keputusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari keluarga Dini, yang melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Kejaksaan Agung juga mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

Dalam perkembangan terbaru, tiga hakim yang memberikan vonis bebas kini telah ditangkap terkait dugaan suap. Kejagung menemukan total uang Rp 20 miliar dari enam lokasi yang diduga berkaitan dengan gratifikasi hakim tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penyidik juga mengamankan Zarof Ricar di Bali pada tanggal 24 Oktober 2024. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan uang tunai dalam pecahan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 920 miliar, serta emas seberat 51 kg yang bernilai sekitar Rp 75 miliar.

Hakim Agung kemudian menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, dan kejaksaan diminta untuk segera mengeksekusi hukuman tersebut.

Itulah informasi seputar mengungkap jaring korupsi rp 6 miliar mengalir bebas demi vonis bebas ronald tannur yang dapat saya bagikan dalam news, berita Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih sudah membaca

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.