• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menkum Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota, UU DKJ Berlaku Setelah Prabowo Teken Keppres

img

Nuansapaginews.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Di Situs Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News, Berita. Catatan Mengenai News, Berita Menkum Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota UU DKJ Berlaku Setelah Prabowo Teken Keppres Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

UU Daerah Khusus Jakarta Berlaku Setelah Keppres Pemindahan Ibu Kota

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini disampaikannya saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (18/11/2024).

"Selama Keppres belum ditandatangani, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta," tegas Supratman. Ia menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur akan mengikuti keputusan presiden.

Antisipasi Kekosongan Hukum

Mengantisipasi adanya kekosongan hukum pasca pemindahan ibu kota, DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU DKJ. Salah satu poin penting yang perlu disesuaikan adalah terkait dengan pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif.

"Misalnya, saat ini kita memilih Gubernur DKI Jakarta. Namun, setelah Keppres ditandatangani, seharusnya yang dipilih adalah Gubernur Daerah Khusus Jakarta," ujar Supratman.

Klarifikasi Terkait Proses Pemilihan

Supratman menekankan bahwa proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan berlangsung tetap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Perubahan nomenklatur hanya akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani.

"Tujuan revisi UU DKJ adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan menghindari kesimpangsiuran, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah," imbuhnya.

Begitulah penjelasan mendetail tentang menkum pastikan jakarta masih ibu kota uu dkj berlaku setelah prabowo teken keppres dalam news, berita yang saya berikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. share ke temanmu. terima kasih atas perhatian Anda.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.