MenPAN-RB Tegaskan ASN Wajib Netral Menjelang Pilkada Serentak 2024

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Sini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Berita. Catatan Singkat Tentang News, Berita MenPANRB Tegaskan ASN Wajib Netral Menjelang Pilkada Serentak 2024 Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Rini Widyantini
Table of Contents
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis, melainkan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa ASN harus tetap bersikap netral dan tidak berpihak pada orientasi politik apapun. "Setiap pegawai ASN harus mengedepankan netralitas yang berarti tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu," ujar Rini dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 November 2024.
Rini menjelaskan beberapa area yang sering menjadi pelanggaran oleh ASN. Di antaranya adalah dukungan dana untuk kampanye atau serangan fajar, pengaturan proyek politik dalam anggaran daerah, serta pengerahan massa dalam deklarasi atau kampanye. Selain itu, mobilisasi suara dari ASN maupun masyarakat seperti RT, RW, hingga kecamatan juga merupakan pelanggaran serius.
"Pelanggaran lainnya adalah adanya intimidasi terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat dalam kontestasi politik," tambah Rini. Netralitas ASN sejalan dengan nilai BerAKHLAK pada prinsip Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tidak terlibat dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik di bilik suara.
Selain itu, netralitas ASN juga diperlukan untuk menghindari spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. "ASN harus memastikan bahwa kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun," ujar Rini.
Beberapa aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN antara lain adalah UU No. 20/2023 tentang ASN, UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
Rini menambahkan bahwa pedoman tersebut menjadi perlindungan bagi ASN agar lebih mudah memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pemilu dan pilkada. SKB ini juga menjadi dasar bagi ASN dalam memberikan penjelasan jika terlibat dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas.
Selain itu, terdapat beberapa surat edaran yang mengatur tentang netralitas ASN, termasuk SE Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, serta SE Menteri PANRB No. 18/2023 yang mengatur tentang netralitas ASN yang memiliki pasangan calon kepala daerah, anggota legislatif, atau presiden.
Rini juga mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye. "Kami imbau ASN untuk tidak berpartisipasi dalam kampanye melalui media sosial, seperti posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi like," tegasnya.
Penguatan netralitas ASN pada Pilkada Serentak sangat penting. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN. Jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, mereka dapat melaporkan melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan menpanrb tegaskan asn wajib netral menjelang pilkada serentak 2024 dalam news, berita ini Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Jika kamu merasa ini berguna semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.