Misteri Tambang Ilegal: Sumatera Kembali Bergelora dengan Aktivitas Terlarang!

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang CNBC Indonesia, News, Berita. Informasi Praktis Mengenai CNBC Indonesia, News, Berita Misteri Tambang Ilegal Sumatera Kembali Bergelora dengan Aktivitas Terlarang Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. 24 Oktober 2024
- 2.1. 28 Oktober 2024
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (PPNS Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melaksanakan penyelidikan mengenai aktivitas penambangan ilegal di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penyelidikan ini dilakukan pada 24 Oktober 2024, menyusul laporan masyarakat tentang tindakan yang menghambat operasional badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga mereka tidak dapat menjual material tambang mereka.
Dipimpin oleh Sekretaris PPNS Ditjen Minerba, Sulistiyohadi, tim menemukan bukti adanya penambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan kasus lain berupa penambangan tanpa izin yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penambangan yang sah,” jelas Sulistiyohadi dalam keterangan tertulisnya pada 28 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun, mereka menemukan berbagai peralatan pertambangan seperti dump truck, excavator, bekas aktivitas penggalian, serta saringan batuan dan pasir. Berdasarkan bukti yang ditemukan, penambangan ilegal ini diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Tim PPNS Ditjen Minerba pun segera melakukan tindakan dengan memasang papan larangan di tiga titik di lokasi penambangan ilegal tersebut. Pemasangan ini merupakan langkah preventif, mengingat adanya barang bukti yang cukup kuat.
“Jika penambangan ilegal ini masih berlanjut dan diabaikan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Sulistiyohadi juga mengimbau agar pemilik aktivitas penambangan ilegal segera mengurus perizinan untuk penambangan pasir dan batuan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, perizinan untuk komoditas pasir dan batuan kini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi setempat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mengalami kerugian ganda jika penambangan ilegal terus terjadi. Kerugian pertama berasal dari hilangnya cadangan sumber daya pasir sirtu dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan juga menjadi masalah serius yang harus dihadapi.
“Ada dua pelanggaran pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutupnya.
Demikian informasi tuntas tentang misteri tambang ilegal sumatera kembali bergelora dengan aktivitas terlarang dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya sampaikan Terima kasih telah membaca hingga akhir optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.