Momen Mengharukan: Hakim MK Menahan Tangis Saat Bacakan Dissenting Opinion Tentang Hak Asuh Anak

Nuansapaginews.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Detik Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News, Berita. Pembahasan Mengenai News, Berita Momen Mengharukan Hakim MK Menahan Tangis Saat Bacakan Dissenting Opinion Tentang Hak Asuh Anak Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Table of Contents
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan lima ibu terkait frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Guntur mengekspresikan keprihatinannya, menganggap seharusnya gugatan tersebut diterima sebagian.
Dengan suara bergetar, Guntur menjelaskan, "Sebagai hakim, saya merasa sangat sedih saat membaca permohonan ini dan mendengar kesaksian ibu-ibu yang terpaksa berpisah dari anak mereka yang masih di bawah umur. Ini adalah masalah serius yang seharusnya ditangani dengan lebih baik oleh Mahkamah."
Guntur mengungkapkan kekecewaannya karena Mahkamah tidak mengambil langkah progresif dalam kasus ini. Dia berharap agar Mahkamah menunjukkan keberpihakan kepada ibu kandung dalam mengasuh anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur.
Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa hak asuh anak seharusnya diberikan kepada ibu kandung. Dalam pendapatnya, ia mengutip beberapa kisah dari Nabi Muhammad SAW yang menggarisbawahi pentingnya menghormati ibu.
Ia juga menyatakan bahwa seorang ayah dapat memperoleh hak asuh, namun hanya dalam dua kondisi tertentu: jika ibu tidak cakap secara mental atau jika ibu menelantarkan anaknya. Dalam hal ini, hak asuh harus diputuskan melalui prosedur hukum yang sah.
Guntur menganggap bahwa terdapat ketidakadilan dalam permohonan ini dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan ketidakadilan tersebut dengan mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Dia menyimpulkan bahwa Mahkamah seharusnya memberikan penafsiran yang jelas terhadap norma Pasal 330 ayat 1 KUHP sehingga frasa 'barang siapa' tidak mencakup ayah atau ibu kandung dalam hal penarikan anak dari pengasuhan. Dengan demikian, permohonan pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian.
Dalam sesi pembacaan putusan tersebut, tampak dua hakim, termasuk Guntur, menunjukkan emosi yang dalam, mengindikasikan betapa seriusnya masalah hak asuh anak ini bagi mereka.
Sekian penjelasan detail tentang momen mengharukan hakim mk menahan tangis saat bacakan dissenting opinion tentang hak asuh anak yang saya tuangkan dalam news, berita Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.