• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mulai 9 November, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengajuan SIM! Ini Daftar Iurannya

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Hari Ini aku mau berbagi tips mengenai CNBC Indonesia, News, Berita yang bermanfaat. Panduan Seputar CNBC Indonesia, News, Berita Mulai 9 November BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengajuan SIM Ini Daftar Iurannya Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Perluasan Uji Coba Kepesertaan JKN untuk Pemohon SIM

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa uji coba penerapan kepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin diperluas. Kebijakan ini mencakup pemohon untuk berbagai jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

"Evaluasi dari pelaksanaan uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang baik dengan respons positif dari masyarakat. Meskipun ada beberapa area yang perlu perbaikan, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk mempersulit proses atau menjadi beban," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (9/11/2024).

Ke depan, BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam memverifikasi status kepesertaan JKN bagi pemohon SIM dengan lebih cepat.

"Jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengajukan permohonan SIM dan pada saat yang bersamaan, akan didorong untuk mendaftar sebagai peserta JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN," tambah David.

Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025

Selain itu, David juga menginformasikan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan tarif iuran ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran baru tersebut belum diatur dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Sementara itu, selama masa transisi, peraturan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa kategori, antara lain:

Kategori Besaran Iuran Keterangan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dibayar oleh Pemerintah Iuran dibayar langsung oleh pemerintah untuk kelompok ini.
Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah 5% dari Gaji per bulan 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta 5% dari Gaji per bulan 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta.
Keluarga Tambahan PPU 1% dari Gaji per bulan Dibayar oleh pekerja penerima upah untuk keluarga tambahan.
Peserta Bukan Pekerja Rp 42.000 hingga Rp 150.000 per orang per bulan Tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan denda pembayaran yang tertunggak akan tetap mengikuti aturan dalam Perpres 63/2022, dengan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda keterlambatan berlaku jika peserta memperoleh pelayanan rawat inap setelah status kepesertaan diaktifkan kembali lebih dari 45 hari setelah tenggat pembayaran.

Itulah pembahasan tuntas mengenai mulai 9 november bpjs kesehatan jadi syarat pengajuan sim ini daftar iurannya dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya berikan Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.