Operasi Gabungan Dishub-Satlantas Semarang: Bus dan Truk Tak Laik Jalan Kena Sanksi Tegas

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Dalam Opini Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang News, Berita. Informasi Relevan Mengenai News, Berita Operasi Gabungan DishubSatlantas Semarang Bus dan Truk Tak Laik Jalan Kena Sanksi Tegas Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan teknis laik jalan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan penumpang, serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, beberapa kendaraan besar seperti truk, tronton, mobil pickup, dan bus termasuk Bus Trans Semarang turut diperiksa. Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyatakan bahwa pemeriksaan teknis laik jalan ini rutin dilakukan setiap bulan dengan lokasi yang berbeda-beda, terutama di wilayah yang rawan kecelakaan.
"Tujuannya adalah untuk menjaring pelanggaran yang terjadi di Kota Semarang," ungkap Danang dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024). Pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, serta kondisi teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.
Danang juga menjelaskan bahwa kendaraan yang belum atau sudah habis masa uji KIR akan dikenakan sanksi. Selain itu, kendaraan yang tidak lolos uji fisik seperti ban vulkanisir, klakson rusak, atau lampu mati juga akan ditilang. Tes asap juga dilakukan untuk memastikan emisi kendaraan berada pada ambang yang diperbolehkan.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 36 kendaraan dikenai tilang, terdiri dari 35 kendaraan angkutan berat dan satu mikrobus yang tidak memiliki dokumen lengkap. Danang menegaskan bahwa operasi ini ditujukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur ekstrem seperti Jalan Prof Hamka yang sering terjadi kecelakaan.
Menurut Danang, kendaraan besar yang melintas di jalur tersebut sangat berpotensi mengalami rem blong karena kondisi jalan yang menurun dan menanjak. Oleh karena itu, waktu larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang diberlakukan pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB untuk menghindari kecelakaan di jam-jam padat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriyansyah, menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan KIR. Penindakan tilang juga diberikan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi karena sangat rawan kecelakaan.
Operasi ini diharapkan dapat memastikan kendaraan besar yang melintas sudah mematuhi aturan, terutama dengan melakukan Uji KIR secara rutin setiap enam bulan. "Uji KIR itu gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Hal ini penting untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan meminimalisir kecelakaan di jalan," tutup Budi.
Begitulah operasi gabungan dishubsatlantas semarang bus dan truk tak laik jalan kena sanksi tegas yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, berita, Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya