Panamtex Terpuruk: Manajemen Bocorkan Fakta Mengejutkan Usai Divonis Pailit!
Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Saat Ini saya akan membahas manfaat CNBC Indonesia, News, Berita yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Yang Menjelaskan CNBC Indonesia, News, Berita Panamtex Terpuruk Manajemen Bocorkan Fakta Mengejutkan Usai Divonis Pailit Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk memailitkan PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) pada 12 September 2024, yang terjadi dua minggu lalu. Manajemen Panamtex merasa kebingungan atas keputusan ini karena mereka mengklaim bahwa kondisi perusahaan justru baik, dengan adanya peningkatan permintaan dari pasar ekspor.
"Pasar ekspor kami mencapai 90%, dan tren ini malah meningkat setelah Lebaran Haji. Statistik kami menunjukkan bahwa tidak ada penurunan, malah di tahun 2024 ini aneh, pasarnya besar dan permintaannya meningkat," ujar Lutfi Virlanda, perwakilan manajemen PT Panamtex, dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia pada 26 September 2024.
Peningkatan permintaan ini sama sekali tidak terduga oleh perusahaan di awal tahun, mengingat tahun lalu pasar ekspor cenderung sepi. "Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada peningkatan signifikan, sekitar 50%. Kami tidak memprediksi pasar luar negeri akan seaktif ini; sebelumnya sepi, sekarang melonjak, sehingga permintaan sangat luar biasa," tambah Lutfi.
Panamtex dikenal sebagai produsen sarung tenun terkemuka dengan merek seperti BINSALEH, Sarung GOYOR, dan Surban, dengan tujuan ekspor terutama ke negara-negara di Afrika. "Sejak berdiri pada tahun 1994, kami memang lebih fokus pada ekspor, sedangkan pasar domestik sangat kecil," ungkap Lutfi.
Sumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan permohonan pailit adalah Budi Purwanto dan Sukamto, mantan karyawan Panamtex. Mereka mengajukan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Pada dokumen tersebut, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua mengabulkan gugatan pada 12 September 2024, menetapkan Panamtex sebagai perusahaan yang pailit.
Itulah ulasan tuntas seputar panamtex terpuruk manajemen bocorkan fakta mengejutkan usai divonis pailit yang saya sampaikan dalam cnbc indonesia, news, berita Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , silakan share ke temanmu. Sampai bertemu lagi