• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Paspor Baru, Biaya Baru: Cek Tarif Terbaru Mulai 17 Desember 2024!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Kini saya ingin berbagi tentang News, Berita yang bermanfaat. Konten Yang Terinspirasi Oleh News, Berita Paspor Baru Biaya Baru Cek Tarif Terbaru Mulai 17 Desember 2024 Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan dalam memilih jenis paspor bagi masyarakat, tergantung pada masa berlaku paspor yang diinginkan.

Biaya paspor terbaru akan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), yang mencakup perubahan tarif untuk paspor elektronik dan non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun.

"Kami melakukan penyesuaian tarif paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku agar masyarakat dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan," ungkap Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor memiliki sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perbedaan utama antara paspor elektronik dan paspor biasa (non-elektronik) terletak pada fitur dan keamanannya. Menurut Permenkumham No.8/2014, paspor yang mengalami kerusakan tidak dapat digunakan untuk perjalanan udara, karena dapat menyebabkan keterangan dalam dokumen menjadi tidak jelas atau tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Berikut ini adalah beberapa kondisi yang menunjukkan bahwa paspor dalam keadaan rusak:

Sekian penjelasan detail tentang paspor baru biaya baru cek tarif terbaru mulai 17 desember 2024 yang saya tuangkan dalam news, berita Jangan segan untuk mencari referensi tambahan selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. silakan share ke temanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.