PDIP Guncang Politik: Tia Rahmania Dipecat Setelah Terbongkar Kasus Penggelembungan Suara!

Nuansapaginews.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Jam Ini mari kita bahas News, Berita yang lagi ramai dibicarakan. Tulisan Yang Mengangkat News, Berita PDIP Guncang Politik Tia Rahmania Dipecat Setelah Terbongkar Kasus Penggelembungan Suara lanjut sampai selesai.
PDI Perjuangan (PDIP) telah memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih, dari keanggotaan partai. Pemecatan ini dilakukan akibat keterlibatannya dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum 2024. Sebagai penggantinya, Bonnie Triyana akan mengambil alih posisi tersebut.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I. Pelanggaran tersebut menguntungkan Tia Rahmania melalui penggelembungan suara.
Ronny menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada PPK adalah sanksi administrasi. Selanjutnya, pada 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Boni, PDIP menggelar persidangan untuk menangani kasus tersebut. Setelah meninjau fakta dan bukti, Mahkamah Partai memutuskan bahwa penggelembungan suara memang terjadi.
Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik partai. Pada 30 Agustus 2024, PDIP mengirimkan surat beserta hasil sidang Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP melakukan persidangan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania, yang diputuskan bersalah karena memindahkan perolehan suara partai menjadi suara pribadi. Akibatnya, dia dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari partai.
Ronny menyampaikan bahwa pada 13 September 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Kemudian, pada 23 September 2024, KPU mengeluarkan keputusan mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR RI yang baru.
PDIP melakukan pemecatan ini sesuai dengan surat keputusan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Tia Rahmania kini digantikan oleh Bonnie Triyana dari daerah pemilihan yang sama. Pemecatan ini berlandaskan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari keputusan sebelumnya.
Keputusan ini diakses pada 25 September 2024, dan surat tersebut ditandatangani oleh Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal KPU, Andi Krisna. Dalam surat tersebut, terdapat dua perubahan anggota DPR terpilih, yakni dari dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan pdip guncang politik tia rahmania dipecat setelah terbongkar kasus penggelembungan suara dalam news, berita ini Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. cek artikel lain di bawah ini.