• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PDIP Mengguncang: Pemecatan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Akibat Penggelembungan Suara!

img

Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Sekarang aku mau berbagi pengalaman seputar News, Berita yang bermanfaat. Pemahaman Tentang News, Berita PDIP Mengguncang Pemecatan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Akibat Penggelembungan Suara Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Pada tanggal 26 September 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat anggota DPR terpilih, Tia Rahmania, dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil karena Tia Rahmania terbukti terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Posisi yang ditinggalkan Tia akan diisi oleh Bonnie Triyana.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa pada 13 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengungkap adanya pelanggaran oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I. Kedelapan PPK tersebut diduga melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

Ronny menyatakan, "Sanksi terhadap PPK ini bersifat administrasi. Kemudian, pada 14 Mei 2024, setelah permohonan dari Boni, PDIP memutuskan untuk menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, kami memutuskan terjadi penggelembungan suara."

Menurut Ronny, tindakan ini melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga pada 30 Agustus 2024, surat beserta hasil sidang Mahkamah Partai dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, pada 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP juga menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania.

“Komite Etik akhirnya memutuskan Tia bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai. Surat pemberhentian tersebut dikirimkan ke KPU pada 13 September 2024,” tambah Ronny.

Pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR RI. Tia Rahmania dipecat berdasarkan surat keputusan dari KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dan Sekjen KPU, Andi Krisna. Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Keputusan ini merujuk pada salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 mengenai perubahan atas penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pileg 2024.

Itulah rangkuman lengkap mengenai pdip mengguncang pemecatan anggota dpr terpilih tia rahmania akibat penggelembungan suara yang saya sajikan dalam news, berita Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.