• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PDIP Menghadapi Tantangan: Tia Rahmania Siap Gugat Pemecatan Kader!

img

Nuansapaginews.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Kutipan Ini mari kita telusuri News, Berita yang sedang hangat diperbincangkan. Catatan Penting Tentang News, Berita PDIP Menghadapi Tantangan Tia Rahmania Siap Gugat Pemecatan Kader, Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memutuskan untuk memecat anggota DPR terpilih, Tia Rahmania, dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Tia melakukan pelanggaran penggelembungan suara. PDIP menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania terkait pemecatan ini.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan aturan internal partai. "Kami sudah mengikuti proses yang ditentukan, jadi jika ada tindakan hukum selanjutnya, kami akan siap menghadapinya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis, 26 September 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten telah mengidentifikasi bahwa delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah pemilihan Banten I telah melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024, yang menguntungkan Tia Rahmania. Sanksi yang dijatuhkan kepada PPK tersebut berupa sanksi administrasi.

Ronny menjelaskan, setelah menerima permohonan dari Saudara Boni, PDIP melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Partai. Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, Mahkamah Partai memutuskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara.

Menurut Ronny, tindakan tersebut melanggar kode etik dan disiplin internal partai. Pada 30 Agustus 2024, surat hasil persidangan Mahkamah Partai telah dikirimkan kepada KPU RI. Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik DPP PDIP menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania terkait pemindahan perolehan suara partai.

Mahkamah Etik pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Tia Rahmania, yang secara resmi disampaikan kepada KPU pada 13 September 2024. Terakhir, pada 23 September 2024, KPU mengeluarkan keputusan mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Sekian ulasan tentang pdip menghadapi tantangan tia rahmania siap gugat pemecatan kader yang saya sampaikan melalui news, berita Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.