• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PDIP Siap Tempur: Menanggapi Gugatan Tia Rahmania dengan Keberanian!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Hari Ini aku mau menjelaskan apa itu News, Berita secara mendalam. Pemahaman Tentang News, Berita PDIP Siap Tempur Menanggapi Gugatan Tia Rahmania dengan Keberanian Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

Tia Rahmania, seorang caleg terpilih yang dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PDIP menunjukkan sikap optimis dan tidak gentar dalam menghadapi gugatan tersebut.

Tia sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I yang meliputi daerah Lebak dan Pandeglang. Dia memiliki gelar master dalam bidang psikologi. Pada tanggal 25 September, Tia dipecat dan posisinya digantikan oleh caleg lain, Bonnie Triyana.

Kabar pemecatan Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum 2024. Surat keputusan ini ditandatangani pada 23 September 2024 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

Tia dipecat terkait kasus penggelembungan suara yang dipermasalahkan oleh caleg PDIP lainnya, yaitu Bonnie Triyana. Gugatan Bonnie terhadap Tia diajukan ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024. Bonnie menyatakan bahwa awalnya ia menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I kepada Bawaslu Banten, yang terbukti bersalah dalam penggelembungan suara.

Bonnie Triyana menyampaikan, "Delapan PPK terbukti bersalah menggelembungkan suara dan diberikan sanksi administrasi. Namun, Tia tidak disebutkan karena gugatannya ditujukan kepada penyelenggara pemilu," pada hari Kamis (26/9).

Setelah putusan dari Bawaslu, Bonnie melanjutkan sengketa ke Mahkamah Partai dan menyebutkan alasan menggugat karena mereka berdua merupakan caleg dari PDIP Dapil I Banten. Putusan dari Mahkamah Partai dikeluarkan pada bulan Agustus lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemecatan Tia oleh PDIP.

Tia Rahmania kemudian menggugat PDIP ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Dalam gugatannya, Tia menuntut Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebagai tergugat. Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober, untuk pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang terlibat.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, membantah tuduhan penggelembungan suara terhadap kliennya dan menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

PDIP pun menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania.

Begitulah ringkasan pdip siap tempur menanggapi gugatan tia rahmania dengan keberanian yang telah saya jelaskan dalam news, berita Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.