• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pencabutan TAP MPR Soeharto: Bamsoet Ingatkan untuk Tak Wariskan Dendam Sejarah

img

Nuansapaginews.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Berita. Review Artikel Mengenai News, Berita Pencabutan TAP MPR Soeharto Bamsoet Ingatkan untuk Tak Wariskan Dendam Sejarah Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa Pimpinan MPR telah menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah dilaksanakan. Khususnya, dalam pasal 4 yang menyebutkan secara eksplisit nama mantan Presiden Soeharto.

Pada Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Bamsoet menegaskan bahwa pelaksanaan pasal tersebut tidak melibatkan pencabutan ketetapan ataupun mengurangi makna yang terkandung dalam pasal tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pasca amandemen keempat, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut TAP.

"Pimpinan MPR sepakat bahwa penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah selesai. Hal ini terlihat dari pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna MPR pada tanggal 25 September 2024," kata Bamsoet, Minggu (29/9/2024).

Pada Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Besar almarhum Presiden Soeharto, Sabtu (28/9/2024), Bamsoet menjelaskan bahwa Fraksi Partai Golkar telah mengirimkan surat terkait penyelesaian pelaksanaan ketentuan pasal 4 tersebut.

Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, ketentuan dalam pasal 4 tetap berlaku sampai terbentuknya Undang-Undang yang mengaturnya. Artinya, penyebutan nama Soeharto dianggap telah terlaksana sepenuhnya.

Fakta hukum, termasuk Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tahun 2006 dan Keputusan Mahkamah Agung tahun 2015, serta meninggalnya Soeharto pada 27 Januari 2008, memperkuat kesimpulan bahwa pelaksanaan ketetapan tersebut telah selesai.

Bamsoet menekankan pentingnya menatap masa depan tanpa dendam sejarah. Ia juga menegaskan bahwa jasa Soeharto dalam memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade patut dihormati, dan mempertimbangkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan Presiden tersebut.

Acara silaturahmi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, serta anggota keluarga besar Soeharto, dan tokoh-tokoh penting lainnya.

Begitulah penjelasan mendetail tentang pencabutan tap mpr soeharto bamsoet ingatkan untuk tak wariskan dendam sejarah dalam news, berita yang saya berikan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.