Pengacara Bongkar Kisah Tom Lembong: Sempat Terpuruk Saat Jadi Tersangka

Nuansapaginews.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Detik Ini mari kita teliti News, Berita yang banyak dibicarakan orang. Artikel Ini Menawarkan News, Berita Pengacara Bongkar Kisah Tom Lembong Sempat Terpuruk Saat Jadi Tersangka Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Pengacara Tom Lembong Ungkap Kejaksaan Agung Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Pengacara Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, menyampaikan bahwa kliennya terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Kejagung mengumumkan status tersangka Tom Lembong pada Selasa (29/10), yang mengejutkan pihak Lembong.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengungkapkan bahwa pada awalnya, Tom Lembong dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, statusnya berubah menjadi tersangka. Ari menyatakan bahwa setelah pemeriksaan sore hari, Tom diminta untuk menunggu, kemudian dipanggil kembali pada malam hari dan diberitahukan mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Ketika diumumkan statusnya sebagai tersangka, Tom Lembong merasa sangat terpukul secara psikologis," ujar Ari dalam keterangan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). Pengacara Tom juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersebut, Kejagung tidak memberi kesempatan pada Tom untuk memilih pengacara sendiri. Kejagung justru langsung menunjuk tim pengacara yang akan menangani kasus tersebut.
Ari menganggap tindakan Kejagung ini melanggar aturan yang ada, khususnya dalam hal hak tersangka untuk memilih penasihat hukum. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Tom Lembong sebagai pemohon mengajukan gugatan atas penetapan tersangka tersebut. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejagung tidak sah dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Ari juga menilai bahwa Kejagung telah melakukan kesalahan dalam proses hukum ini.
Beberapa poin yang disampaikan oleh Ari adalah bahwa Kejagung tidak memberi kesempatan pada Tom untuk memilih pengacara dan bahwa kasus ini mencakup periode yang sangat panjang, mulai dari 2015 hingga 2023, meskipun Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Oleh karena itu, Ari meminta agar Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom, terkait dengan impor gula yang tengah diselidiki.
"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016. Oleh karena itu, sangat wajar jika Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga diperiksa dalam kasus ini," tutup Ari.
Demikianlah pengacara bongkar kisah tom lembong sempat terpuruk saat jadi tersangka sudah saya jabarkan secara detail dalam news, berita Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Terima kasih telah membaca