• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pengacara Desak Tom Lembong Dihadirkan di Sidang, Hakim Beri Opsi Koordinasi ke Jaksa

img

Nuansapaginews.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Postingan Ini aku mau membahas keunggulan News, Berita yang banyak dicari. Panduan Seputar News, Berita Pengacara Desak Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Hakim Beri Opsi Koordinasi ke Jaksa Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Tim pengacara dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, meminta agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi impor gula. Menurut pengacara, Tom Lembong adalah pihak yang paling mengetahui jalannya proses impor gula yang kemudian menjadikannya sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024. Dalam persidangan tersebut, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

"Kami telah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka, karena pemohon merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan sejak awal. Beberapa hal perlu dikonfirmasi langsung dari beliau," ujar Ari Yusuf Amir.

Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, meminta pengacara untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut.

"Proses menghadirkan pemohon di persidangan merupakan tanggung jawab pemohon itu sendiri, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak termohon. Namun, jika pengadilan diminta untuk menghadirkan pemohon, pengadilan akan menunggu koordinasi dari kedua belah pihak," kata Hakim Tumpanuli Marbun.

Sidang perdana praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong berlangsung pada hari yang sama. Dalam sidang tersebut, pengacara Lembong juga meminta agar status tersangka terhadap Tom dibatalkan.

Ari Yusuf Amir menegaskan pentingnya kesaksian dari Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut. "Karena beliau adalah orang yang paling mengetahui jalannya peristiwa ini, maka keterangan beliau sangat penting untuk disampaikan dalam persidangan," kata Ari.

Hakim Tumpanuli pun menambahkan bahwa koordinasi antara pengacara dengan Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar Tom Lembong dapat dihadirkan jika diperlukan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait permintaan pengacara untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Sidang praperadilan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016 telah menjerat dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kasus korupsi ini merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar. Tom Lembong saat ini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekian ulasan tentang pengacara desak tom lembong dihadirkan di sidang hakim beri opsi koordinasi ke jaksa yang saya sampaikan melalui news, berita Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.