Pengacara Desak Tom Lembong Dihadirkan di Sidang, Hakim Beri Opsi Koordinasi ke Jaksa

Nuansapaginews.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Situs Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News, Berita. Catatan Artikel Tentang News, Berita Pengacara Desak Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Hakim Beri Opsi Koordinasi ke Jaksa Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Tim pengacara dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, meminta agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi impor gula. Menurut pengacara, Tom Lembong adalah pihak yang paling mengetahui jalannya proses impor gula yang kemudian menjadikannya sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024. Dalam persidangan tersebut, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
"Kami telah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka, karena pemohon merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan sejak awal. Beberapa hal perlu dikonfirmasi langsung dari beliau," ujar Ari Yusuf Amir.
Hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, meminta pengacara untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut.
"Proses menghadirkan pemohon di persidangan merupakan tanggung jawab pemohon itu sendiri, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak termohon. Namun, jika pengadilan diminta untuk menghadirkan pemohon, pengadilan akan menunggu koordinasi dari kedua belah pihak," kata Hakim Tumpanuli Marbun.
Sidang perdana praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong berlangsung pada hari yang sama. Dalam sidang tersebut, pengacara Lembong juga meminta agar status tersangka terhadap Tom dibatalkan.
Ari Yusuf Amir menegaskan pentingnya kesaksian dari Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut. "Karena beliau adalah orang yang paling mengetahui jalannya peristiwa ini, maka keterangan beliau sangat penting untuk disampaikan dalam persidangan," kata Ari.
Hakim Tumpanuli pun menambahkan bahwa koordinasi antara pengacara dengan Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar Tom Lembong dapat dihadirkan jika diperlukan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait permintaan pengacara untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan. Sidang praperadilan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016 telah menjerat dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kasus korupsi ini merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar. Tom Lembong saat ini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Begitulah ringkasan pengacara desak tom lembong dihadirkan di sidang hakim beri opsi koordinasi ke jaksa yang telah saya jelaskan dalam news, berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. bagikan ke teman-temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.