• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pengasuh Sadis! Meita Irianty Dihadapkan ke Meja Hijau Atas Penganiayaan Balita

img

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Dalam Blog Ini saya akan membahas manfaat News, Peristiwa yang tidak boleh dilewatkan. Informasi Lengkap Tentang News, Peristiwa Pengasuh Sadis Meita Irianty Dihadapkan ke Meja Hijau Atas Penganiayaan Balita Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Depok, 1 Oktober 2024 – Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School, memasuki babak baru. Hari ini, tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diadili.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Metro Depok. "Ya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, tersangka Meita atau Tata," ujar Ubaidillah. Perbuatan keji Meita yang terekam CCTV telah membuat publik geram dan mendesak proses hukum yang cepat dan adil.

Dengan lengkapnya berkas perkara, Kejari Depok akan segera membawa kasus ini ke persidangan. "JPU Kejari Depok akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cilodong," jelas Ubaidillah. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan lancar.

Tindakan Keji, Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 atau Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Meita viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Meita sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum korban.

Pentingnya Pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan Anak

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan anak, terutama daycare. Orang tua harus jeli dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan anak-anak mereka mendapatkan perawatan yang baik dan aman.

Begitulah pengasuh sadis meita irianty dihadapkan ke meja hijau atas penganiayaan balita yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam news, peristiwa Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.