• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pengasuh Sadis! Meita Irianty Dihadapkan ke Meja Hijau Atas Penganiayaan Balita

img

Nuansapaginews.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Edisi Ini aku mau menjelaskan apa itu News, Peristiwa secara mendalam. Artikel Dengan Tema News, Peristiwa Pengasuh Sadis Meita Irianty Dihadapkan ke Meja Hijau Atas Penganiayaan Balita Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Depok, 1 Oktober 2024 – Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School, memasuki babak baru. Hari ini, tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk diadili.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Metro Depok. "Ya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, tersangka Meita atau Tata," ujar Ubaidillah. Perbuatan keji Meita yang terekam CCTV telah membuat publik geram dan mendesak proses hukum yang cepat dan adil.

Dengan lengkapnya berkas perkara, Kejari Depok akan segera membawa kasus ini ke persidangan. "JPU Kejari Depok akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cilodong," jelas Ubaidillah. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan lancar.

Tindakan Keji, Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 atau Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Meita viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Meita sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum korban.

Pentingnya Pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan Anak

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan anak, terutama daycare. Orang tua harus jeli dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan anak-anak mereka mendapatkan perawatan yang baik dan aman.

Sekian pembahasan mendalam mengenai pengasuh sadis meita irianty dihadapkan ke meja hijau atas penganiayaan balita yang saya sajikan melalui news, peristiwa Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.