• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Penghitungan Pesangon Pekerja PHK: Apa Kata UU Cipta Kerja?

img

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Sesi Ini aku ingin mengupas sisi unik dari CNBC Indonesia, News, Berita. Informasi Terbaru Tentang CNBC Indonesia, News, Berita Penghitungan Pesangon Pekerja PHK Apa Kata UU Cipta Kerja Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi momok bagi pekerja di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 32.064 pekerja mengalami PHK dalam periode Januari hingga Juni 2024. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 21,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 26.400 orang. Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK kembali meningkat drastis menjadi 42.863 orang.

Mengetahui hak-hak yang dimiliki saat menghadapi pemecatan adalah hal yang penting bagi pekerja. Meskipun tidak ada seorang pun yang ingin menjadi korban PHK, pemahaman tentang hak-hak ini dapat memberikan sedikit pertolongan di saat sulit. Di Indonesia, ketentuan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023.

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 8 tahun akan menerima pesangon sebesar 9 bulan upah. Sebaliknya, jika seorang karyawan baru bekerja selama 1 tahun, pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Masa Kerja Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan Upah
1 tahun - kurang dari 2 tahun 2 bulan Upah
2 tahun - kurang dari 3 tahun 3 bulan Upah
3 tahun - kurang dari 4 tahun 4 bulan Upah
4 tahun - kurang dari 5 tahun 5 bulan Upah
5 tahun - kurang dari 6 tahun 6 bulan Upah
6 tahun - kurang dari 7 tahun 7 bulan Upah
7 tahun - kurang dari 8 tahun 8 bulan Upah
8 tahun atau lebih 9 bulan Upah

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti untuk hak-hak lain, seperti cuti yang belum diambil. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 ayat 4, yang menyebutkan beberapa hal, antara lain:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal;
  • Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Terima kasih telah menyimak pembahasan penghitungan pesangon pekerja phk apa kata uu cipta kerja dalam cnbc indonesia, news, berita ini hingga akhir Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.