Peran Negara yang Wajib Hadir: Melindungi Warisan Kearifan Lokal dari Kepunahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980802/original/064208100_1729946687-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_18.46.09.jpeg)
Nuansapaginews.com Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Sini aku mau berbagi tips mengenai News, Peristiwa yang bermanfaat. Ulasan Artikel Seputar News, Peristiwa Peran Negara yang Wajib Hadir Melindungi Warisan Kearifan Lokal dari Kepunahan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Jakarta
Table of Contents
Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid, mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai bagian esensial yang perlu diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, yang berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) di Malang, Jawa Timur.
“Negara harus berperan dalam menjaga dan mempertahankan kearifan lokal yang telah berkembang di berbagai daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Fahri, yang merupakan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan hasil pengetahuan masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, bersifat dinamis, dan terus berkembang seiring waktu.
Dalam pidatonya, Fahri menghubungkan kearifan lokal ini dengan konsep "jiwa-bangsa" yang dikemukakan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum harus muncul dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh kekuasaan tertentu.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan bagaimana nilai-nilai luhur kearifan lokal memainkan peran penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila, yang diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, mencerminkan nilai gotong royong yang menjadi dasar kehidupan bangsa.
“Pancasila merupakan perwujudan dari kearifan lokal yang menonjolkan kebersamaan dan saling membantu, nilai yang melekat dalam budaya Indonesia,” jelasnya.
Secara yuridis, Fahri juga menekankan pentingnya memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal-pasal tersebut, menurut Fahri, memastikan bahwa eksistensi kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Ia menegaskan perlunya kebijakan hukum nasional yang mencerminkan keberagaman budaya dan masyarakat.
“Perlu ada reformasi substansi hukum sehingga proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum dapat mengakomodasi hukum hidup yang mencerminkan nilai, norma, dan tradisi masyarakat multikultural Indonesia,” tutupnya.
Demikianlah peran negara yang wajib hadir melindungi warisan kearifan lokal dari kepunahan sudah saya jabarkan secara detail dalam news, peristiwa Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu suka Sampai jumpa di artikel selanjutnya