Pihak Said Didu Klarifikasi Terkait Laporan Polisi atas Kritik PSN di PIK 2

Nuansapaginews.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Tulisan Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang News, Berita. Analisis Artikel Tentang News, Berita Pihak Said Didu Klarifikasi Terkait Laporan Polisi atas Kritik PSN di PIK 2 Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Said Didu Akan Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Kritik Kebijakan PSN PIK-2
Polresta Tangerang akan memeriksa Said Didu pada hari Selasa, 19 November 2024, terkait implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2). Tim pengacara Said Didu menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh klien mereka adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari beberapa lembaga, termasuk LBHAP PP Muhammadiyah dan YLBHI, disebutkan bahwa proses hukum terhadap Said Didu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Mereka menganggap laporan yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik yang sah dan dilindungi hukum.
"Kritik Said Didu terhadap kebijakan PSN PIK-2 adalah ekspresi yang disampaikan secara damai dan sah di ruang publik. Hak ini dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional," ungkap kuasa hukum Said Didu.
Said Didu tidak hanya mengkritisi kebijakan PSN PIK-2, tetapi juga sejumlah proyek pembangunan lainnya seperti PSN Rempang Eco City, pembangunan Bandara Kertajati, dan jalan tol Becakayu. Mereka menilai bahwa kritik yang disuarakan oleh Said Didu adalah bagian dari partisipasi warga negara yang berfungsi untuk kepentingan publik.
Menurut tim kuasa hukum, kritik terhadap proyek pembangunan adalah hal yang lumrah dalam negara demokratis. Mereka juga menyoroti laporan yang dilakukan oleh Maskota, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing. Tim kuasa hukum mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara pernyataan Said Didu dengan Maskota, mengingat tidak ada penyebutan nama Maskota dalam kritik Said Didu terkait PSN PIK-2.
Dalam laporan tersebut, Said Didu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, kuasa hukum menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan kritik yang disampaikan Said Didu. Fokus kritik Said Didu lebih kepada ketidakadilan yang ditimbulkan oleh implementasi PSN PIK-2, yang dianggapnya tidak merugikan masyarakat, serta tidak mengandung unsur SARA atau kebohongan yang dapat menyebabkan kerusuhan sosial.
"Penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pedoman implementasi UU ITE yang menyatakan bahwa untuk Pasal 28 ayat (2), harus ada bukti adanya permusuhan berdasarkan SARA, sementara untuk Pasal 28 ayat (3), keonaran yang dimaksud adalah kerusuhan di dunia nyata, bukan di ruang digital," jelas tim kuasa hukum.
Pengacara Said Didu juga mengungkapkan bahwa seharusnya terlebih dahulu ditempuh langkah-langkah lain seperti mediasi atau klarifikasi sebelum proses hukum dijalankan. Mereka pun mendesak agar proses penyidikan terhadap Said Didu dihentikan demi menghormati demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa Said Didu akan diperiksa terkait dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE yang berkaitan dengan kritik yang dilontarkan dalam konteks sengketa tanah proyek PSN PIK-2.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap pihak said didu klarifikasi terkait laporan polisi atas kritik psn di pik 2 dalam news, berita ini hingga selesai Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.