• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PKB Tegas! Patuh UU Parpol, Disiplin Partai Jadi Prioritas Utama

img

Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Sekarang saya akan membahas manfaat News, Politik yang tidak boleh dilewatkan. Catatan Penting Tentang News, Politik PKB Tegas Patuh UU Parpol Disiplin Partai Jadi Prioritas Utama, Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

    Table of Contents

Jakarta - Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1401 tahun 2024 mengenai Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini berkaitan dengan tiga kader PKB yang dipecat oleh DPP, namun berhasil memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga kader tersebut, yaitu Muhammad Khozin, Achmad Gufron Sirodj, dan Anisah Syakur, tetap dinyatakan lolos ke Senayan oleh KPU.

Hasanuddin mempertanyakan bagaimana Bawaslu dan KPU bisa mengesampingkan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang serta AD/ART PKB dalam pemberhentian anggotanya. "Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih?" tanyanya, Minggu (29/9/2024).

Menurut Hasanuddin, Bawaslu telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak mengubah keputusannya sendiri, yakni SK nomor 1349 tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa kader yang telah diberhentikan partai sebaiknya tidak dilantik, mengingat sengketa terkait masih diproses melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

PKB, lanjut Hasanuddin, sedang mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU nomor 1401 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 September 2024. Ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa menerbitkan keputusan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hasanuddin memastikan bahwa PKB akan terus mempertahankan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang dipecat berdasarkan rekomendasi dari DPC dan DPW serta kajian DPP. Ia juga menyebutkan bahwa PKB mungkin akan mengajukan surat keberatan kepada KPU dan Presiden melalui Mensesneg untuk menunda pelantikan ketiga kader tersebut hingga sengketa internal partai diputuskan secara hukum.

"Semua ini kami lakukan demi menjaga kewenangan dan disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB dan dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik," pungkas Hasanuddin.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan pkb tegas patuh uu parpol disiplin partai jadi prioritas utama dalam news, politik ini Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , bagikan ke teman-temanmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.