• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polemik Pemulangan Mary Jane: Dasar Hukum Dipertanyakan

img

Nuansapaginews.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Blog Ini aku mau berbagi pengalaman seputar News, Berita yang bermanfaat. Penjelasan Mendalam Tentang News, Berita Polemik Pemulangan Mary Jane Dasar Hukum Dipertanyakan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menekankan perlunya kejelasan dasar hukum terkait rencana pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, ke Filipina. Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur hukum yang akan diterapkan dalam proses pemulangan tersebut.

"Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan prosedur hukum yang akan digunakan untuk menyerahkan Mary Jane ke pemerintah Filipina," ungkap Andreas dalam keterangannya pada Kamis (21/11/2024).

Andreas juga menambahkan, meskipun Mary Jane merupakan warga negara Filipina, ia telah melanggar hukum di wilayah Indonesia dan telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Andreas kemudian memberikan contoh kasus Schapelle Corby, seorang warga Australia yang meminta dipulangkan untuk menjalani sisa hukumannya di negaranya. Pada waktu itu, Indonesia menolak dengan alasan tidak adanya Undang-Undang Pemindahan Narapidana, karena kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan narkotika, yang juga menjadi alasan penolakan terhadap Mary Jane.

Andreas juga mempertanyakan status perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Filipina. Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada perjanjian ekstradisi yang berlaku, sehingga pengembalian Mary Jane ke Filipina harus dijelaskan secara rinci untuk menghindari kekhawatiran terkait kedaulatan hukum Indonesia.

"Jika memang belum ada perjanjian ekstradisi, atas dasar hukum apa pengembalian Mary Jane dilakukan? Hal ini harus dijelaskan, karena menyangkut kewibawaan hukum Indonesia," tegasnya.

Andreas menegaskan pentingnya Indonesia untuk tetap konsisten sebagai negara yang berdaulat atas hukum. Ia khawatir jika pemerintah tidak konsisten, Indonesia akan kehilangan kredibilitas di dunia internasional.

"Kami mengingatkan agar kebijakan yang diambil didasari oleh prinsip-prinsip hukum yang jelas dan tidak mengabaikan keadilan," tambahnya. Menurut Andreas, kejelasan hukum akan memastikan Indonesia tetap dihormati sebagai negara yang berdaulat dan kuat dalam sistem hukumnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kebijakan pemulangan Mary Jane ke Filipina diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama internasional yang dikenal sebagai mutual legal assistance (MLA). Yusril menjelaskan bahwa meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana, kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan MLA atau diskresi dari Presiden.

"Walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana, kita memiliki perjanjian MLA dengan banyak negara. Perjanjian ini memungkinkan kerja sama dalam hal bantuan hukum antar negara," ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).

Yusril juga menambahkan bahwa kebijakan semacam ini sering kali didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan menjaga hubungan baik antar negara. Ia menjelaskan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan tidak secara spesifik mengatur hal tersebut, Presiden berwenang untuk mengambil kebijakan berdasarkan diskresi yang ada.

Yusril memberi contoh kerja sama hukum antara Indonesia dan Australia terkait penyitaan aset dalam kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia. Meskipun bukan dalam konteks pemindahan narapidana, hal ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional dalam bidang hukum melalui MLA sudah berjalan sebelumnya.

"Contoh lainnya, ketika saya menjabat Menteri Kehakiman, kami bekerja sama dengan Jaksa Agung Australia untuk mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, yang menunjukkan preseden dalam kerja sama hukum internasional," jelas Yusril.

Begitulah uraian mendalam mengenai polemik pemulangan mary jane dasar hukum dipertanyakan dalam news, berita yang saya bagikan Terima kasih telah membaca hingga akhir selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.