Politisi Golkar Usulkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Supriyani di Konawe, Apa Langkah Selanjutnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980566/original/070702200_1729917323-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_11.13.09.jpeg)
Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Dalam Konten Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang News, Peristiwa. Informasi Praktis Mengenai News, Peristiwa Politisi Golkar Usulkan Restorative Justice dalam Kasus Guru Supriyani di Konawe Apa Langkah Selanjutnya simak terus penjelasannya hingga tuntas.
- 1.1. Jakarta
- 2.1. Restorative Justice
- 3.1. restorative justice
Table of Contents
Jakarta - Prof Henry Indraguna, seorang politisi dari Partai Golkar, memberikan tanggapan terkait kasus seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan oleh orang tua murid yang juga seorang anggota Polri atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Guru yang bernama Supriyani (37) sempat ditahan setelah dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga menganiaya murid sebaiknya dihentikan. Penegak hukum diharapkan dapat menerapkan mekanisme Restorative Justice," ujar Henry Indraguna.
Henry mengaku terus memantau perkembangan kasus ini, terutama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan untuk Supriyani. Guru tersebut akhirnya dibebaskan sementara dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Prof Henry menekankan pentingnya Kejari Konsel untuk mengambil langkah yang bijak dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mengingat Supriyani memiliki dua anak kecil yang bergantung padanya, sementara suaminya bekerja sebagai petani dengan penghasilan terbatas.
"Kejaksaan perlu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice bisa diterapkan demi masa depan pendidikan," jelasnya lebih lanjut.
Henry yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) berharap jaksa dapat mempertimbangkan kelayakan hukuman terhadap Supriyani. Terlebih lagi, menurutnya, jika pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan karena penolakan dari pihak korban, jaksa dapat menuntut pembebasan.
Henry menyambut baik keputusan penangguhan penahanan Supriyani yang didasarkan pada Surat Penetapan Nomor 110 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang mempertimbangkan bahwa Supriyani masih memiliki anak balita yang memerlukan asuhan ibunya.
"Syukur alhamdulillah, Majelis Hakim telah mempertimbangkan kondisi keluarga Supriyani dan memutuskan untuk menangguhkan penahanannya," ungkap Henry.
Profesor dari Unissula Semarang ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan pendekatan yang empati, memastikan perhatian terhadap Supriyani dan kedua anaknya yang sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya.
Itulah pembahasan lengkap seputar politisi golkar usulkan restorative justice dalam kasus guru supriyani di konawe apa langkah selanjutnya yang saya tuangkan dalam news, peristiwa Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Sampai jumpa lagi