• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PPATK Ambil Tindakan: Zarof Ricar Diduga Sembunyikan Kekayaan Rp 1 Triliun di Dalam Rumah!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Titik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang CNBC Indonesia, News, Berita yang menarik. Laporan Artikel Seputar CNBC Indonesia, News, Berita PPATK Ambil Tindakan Zarof Ricar Diduga Sembunyikan Kekayaan Rp 1 Triliun di Dalam Rumah lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

PPATK Telusuri Harta Fantastis Mantan Hakim Agung

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah mendalami temuan harta kekayaan yang sangat fantastis milik Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung. Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan penegak hukum.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial sejak awal kasus ini mencuat. "Kami terus bekerja sama untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berhasil menangkap Zarof Ricar di Bali. Mantan hakim agung tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait penanganan kasus hukum Ronald Tannur, anak seorang pejabat yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan. Diduga, Zarof menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan upaya banding atas vonis bebas tersebut.

Hasil penggeledahan di kediaman Zarof sungguh mengejutkan. Tim penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai triliunan rupiah, serta sejumlah besar emas batangan. Harta kekayaan yang sangat tidak wajar ini memicu kecurigaan bahwa Zarof telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Penyidikan Khusus, Abdul Qohar, dugaan kuat mengarah pada penerimaan gratifikasi oleh Zarof selama bertahun-tahun. "Kami menduga bahwa harta kekayaan yang ditemukan merupakan hasil dari praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Zarof dalam mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung," ungkap Qohar.

Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia. Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.

Demikianlah informasi seputar ppatk ambil tindakan zarof ricar diduga sembunyikan kekayaan rp 1 triliun di dalam rumah yang saya bagikan dalam cnbc indonesia, news, berita Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.