PPN Naik 12%? Waka DPR: Tunggu Keputusan Presiden, Rakyat Menanti

Nuansapaginews.com Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Detik Ini mari kita kupas tuntas sejarah News, Berita. Pemahaman Tentang News, Berita PPN Naik 12 Waka DPR Tunggu Keputusan Presiden Rakyat Menanti Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Table of Contents
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir, memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurut Adies, hal ini masih merupakan wacana dan belum menjadi keputusan final, karena masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.
"PPN ini kan masih wacana, masih usulan, dan tentunya masih dalam pembahasan. Kita harus menunggu Presiden kembali. Jadi, jangan terlalu mengkhawatirkan atau membuat spekulasi mengenai kenaikan ini," ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).
Politikus Partai Golkar ini meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membuat keputusan yang memberatkan masyarakat. Adies juga menambahkan bahwa apabila nantinya kenaikan PPN benar-benar diterapkan, maka pemerintah pasti akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Selama lima tahun memimpin, Presiden selalu berusaha untuk tidak membebani rakyat. Jadi, jika pun ada kenaikan, pasti akan diatur dengan bijaksana," jelas Adies.
Lebih lanjut, Adies menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan resmi mengenai rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal ini di DPR RI.
"Belum ada keputusan resmi. Kita tunggu saja, jika ada perubahan, tentu akan ada pembahasan lebih lanjut dengan DPR," tambahnya.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayar oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada negara.
Itulah pembahasan komprehensif tentang ppn naik 12 waka dpr tunggu keputusan presiden rakyat menanti dalam news, berita yang saya sajikan Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. silakan share ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya