Prabowo Gemparkan, 44 Kementerian Baru di Ujung Jari Jokowi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4916696/original/057098800_1723531368-WhatsApp_Image_2024-08-13_at_13.12.59.jpeg)
Nuansapaginews.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Kesempatan Ini mari kita teliti News, Politik yang banyak dibicarakan orang. Insight Tentang News, Politik Prabowo Gemparkan 44 Kementerian Baru di Ujung Jari Jokowi Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Table of Contents
Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, memberikan tanggapan mengenai isu bahwa Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, berencana membentuk 44 kementerian dalam kabinetnya setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Jokowi menyatakan bahwa jumlah kementerian adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
“Ditanyakan ke Presiden Terpilih. Itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya. Ditanyakan Presiden Terpilih,” ujar Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Kamis, 26 September 2024.
Jokowi menekankan bahwa Prabowo telah diberikan mandat oleh masyarakat untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan, dan ia memiliki kewenangan untuk menyusun kabinet sesuai keinginannya.
“Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih karena sudah diberi mandat dan amanah oleh rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai rencana Prabowo untuk memiliki 44 kementerian mencuat, yang dianggap cukup besar dibandingkan dengan 34 kementerian yang saat ini ada di kabinet Jokowi.
Ronny P. Sasmita, seorang pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, berpendapat bahwa jumlah kementerian yang terlalu banyak dapat mengakibatkan ketidakefektifan dalam pemerintahan. Ia khawatir adanya tumpang tindih peran dan fungsi, serta potensi pembengkakan anggaran yang dapat memperumit urusan, terutama dalam pembangunan ekonomi.
“Ujungnya, justru kinerja ekonomi ya begitu-begitu saja, karena anggaran lebih banyak dikonsumsi sendiri oleh pemerintah,” katanya, di Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.
Saat ini, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. RUU tersebut mencakup perubahan dalam beberapa pasal, termasuk pembentukan kementerian tersendiri dan penyesuaian unsur organisasi oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintahan.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan Pasal 15, yang memberi presiden kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian tanpa batasan, tidak hanya terbatas pada 34 kementerian sesuai ketentuan undang-undang yang lama.
Itulah rangkuman menyeluruh seputar prabowo gemparkan 44 kementerian baru di ujung jari jokowi yang saya paparkan dalam news, politik Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi