Protes Menggema: Kubu Sespri Ketum PBNU Tantang Putusan PKB!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4926992/original/088908400_1724514154-IMG_3531__1_.jpg)
Nuansapaginews.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Sekarang mari kita ulas News, Peristiwa yang sedang populer saat ini. Tulisan Yang Mengangkat News, Peristiwa Protes Menggema Kubu Sespri Ketum PBNU Tantang Putusan PKB simak terus penjelasannya hingga tuntas.
- 1.1. Jakarta
Table of Contents
Jakarta - Achmad Ghufron Sirodj, yang terpilih sebagai anggota DPR, kini resmi dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Ghufron melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aliansi relawan pendukung Ghufron turut bereaksi terhadap situasi ini dengan mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengembalikan status Ghufron sebagai anggota DPR terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.
"Kami menuntut kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi H Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih," ujar koordinator aliansi relawan, Izzul Ashlah, kepada wartawan pada Rabu (25/9).
Mereka menegaskan tidak rela memberikan mandat kepada pihak lain yang tidak terpilih sesuai dengan hasil pemilu. Selain itu, mereka juga meminta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk turut mengambil keputusan terkait masalah ini.
Kami mengutuk tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PKB terhadap H Ach Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," tambahnya.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih dari PKB daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mengalami hal serupa dengan dipecat dari partainya. Keduanya menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Melalui keterangan dari kuasa hukumnya, pada Jumat (20/9), kedua legislator ini telah mendaftarkan gugatan mereka. Gugatan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," jelas kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat.
Itulah pembahasan mengenai protes menggema kubu sespri ketum pbnu tantang putusan pkb yang sudah saya paparkan dalam news, peristiwa Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu peduli Terima kasih atas perhatiannya