• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Putusan Mengejutkan! Pemalsu Sertifikat Habib Divonis 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bersyukur

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Waktu Ini saya ingin berbagi tentang News, Berita yang bermanfaat. Konten Informatif Tentang News, Berita Putusan Mengejutkan Pemalsu Sertifikat Habib Divonis 15 Tahun Bui Rabithah Alawiyah Bersyukur Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

    Table of Contents

Janes Meliano Wibowo, seorang pria berusia 24 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus pemalsuan situs resmi Rabithah Alawiyah. Ahmad Ramzy Ba'abud, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, mengungkapkan rasa syukur atas vonis tersebut pada Kamis, 26 September 2024.

Dalam pernyataannya, Ramzy menyatakan, "Sebagai Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah, saya bersyukur atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan." Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memaafkan Janes, yang telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya.

Ramzy menekankan bahwa Janes berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut dan berusaha bertaubat setelah menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperdagangkan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan hukum jika pelanggaran yang sama terjadi lagi.

Menurut putusan majelis hakim, Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula ketika Janes ditangkap di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Februari. Ia telah melakukan pemalsuan logo dan situs Rabithah Alawiyah, menawarkan penulisan nama sertifikat dengan biaya Rp 4 juta. Dari aksinya, Janes diduga meraup keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dan memiliki enam korban. Laporan mengenai kasus ini telah disampaikan ke polisi pada Desember 2023.

Itulah informasi komprehensif seputar putusan mengejutkan pemalsu sertifikat habib divonis 15 tahun bui rabithah alawiyah bersyukur yang saya sajikan dalam news, berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.