Putusan Mengejutkan! Pemalsu Sertifikat Habib Divonis 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bersyukur

Nuansapaginews.com Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News, Berita. Informasi Terbaru Tentang News, Berita Putusan Mengejutkan Pemalsu Sertifikat Habib Divonis 15 Tahun Bui Rabithah Alawiyah Bersyukur Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Table of Contents
Janes Meliano Wibowo, seorang pria berusia 24 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus pemalsuan situs resmi Rabithah Alawiyah. Ahmad Ramzy Ba'abud, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, mengungkapkan rasa syukur atas vonis tersebut pada Kamis, 26 September 2024.
Dalam pernyataannya, Ramzy menyatakan, "Sebagai Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah, saya bersyukur atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan." Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memaafkan Janes, yang telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya.
Ramzy menekankan bahwa Janes berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut dan berusaha bertaubat setelah menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperdagangkan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan hukum jika pelanggaran yang sama terjadi lagi.
Menurut putusan majelis hakim, Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula ketika Janes ditangkap di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Februari. Ia telah melakukan pemalsuan logo dan situs Rabithah Alawiyah, menawarkan penulisan nama sertifikat dengan biaya Rp 4 juta. Dari aksinya, Janes diduga meraup keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dan memiliki enam korban. Laporan mengenai kasus ini telah disampaikan ke polisi pada Desember 2023.
Sekian ulasan komprehensif mengenai putusan mengejutkan pemalsu sertifikat habib divonis 15 tahun bui rabithah alawiyah bersyukur yang saya berikan melalui news, berita Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi