Rokok Tanpa Merek: Kementerian Bersatu Rumuskan Kebijakan Kemasan Polos!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3528254/original/097976800_1627890040-WhatsApp_Image_2021-08-02_at_2.22.53_PM.jpeg)
Nuansapaginews.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Momen Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Peristiwa yang menarik. Artikel Dengan Tema News, Peristiwa Rokok Tanpa Merek Kementerian Bersatu Rumuskan Kebijakan Kemasan Polos Jangan lewatkan informasi penting
Table of Contents
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menegaskan komitmennya untuk terus menerima kritik dan masukan terkait penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) serta larangan penjualan dan iklan produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Inisiatif yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sedang mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang menganggap bahwa kebijakan ini memiliki dampak negatif yang cukup signifikan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Roberia, menyatakan bahwa pengesahan PP 28/2024 dan RPMK terkesan terburu-buru. Ia mengakui banyaknya aspirasi dari pihak yang terdampak yang belum terakomodasi dalam dua aturan ini.
“Kami memahami bahwa ketika ada warga negara yang dirugikan, penting untuk menilai apakah semua aspek telah dipenuhi,” ujar Roberia dalam sebuah diskusi publik, seperti yang dilaporkan pada tanggal 21 September 2024.
Lebih lanjut, Roberia menekankan bahwa masukan dari masyarakat akan sangat dihargai, agar regulasi yang dikeluarkan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Syaifullah Agam, Direktur Manajemen Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), juga menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan RPMK dan PP 28/2024. Menurutnya, kebijakan publik yang baik harus dapat menampung berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun menolak.
“Kami merasa tidak terlibat dalam perumusan aturan ini, padahal penting untuk melibatkan semua pihak. Kebijakan ini seharusnya tidak membatasi, tetapi mendorong kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Syaiful juga mengingatkan akan kemungkinan dampak negatif dari penerapan kemasan rokok polos, yang dapat mendorong peningkatan produk ilegal. Ia menegaskan bahwa merek adalah bagian penting dari citra produk, yang dibangun melalui investasi yang besar.
Dalam kesempatan terpisah, Benget Saragih, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, menjelaskan bahwa RPMK dan PP 28/2024 bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kebiasaan merokok, bukan untuk memaksa orang berhenti merokok. Ia mengakui adanya kurangnya partisipasi dalam proses penyusunan regulasi ini, namun Kemenkes tetap melanjutkan kebijakan tersebut meskipun menghadapi penolakan dari berbagai pihak.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengingatkan dalam rapat kabinet untuk tidak mengambil kebijakan yang ekstrem, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah transisi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dalam pembangunan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keamanan.
Begitulah rokok tanpa merek kementerian bersatu rumuskan kebijakan kemasan polos yang telah saya ulas secara komprehensif dalam news, peristiwa Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jika kamu suka Sampai jumpa lagi