• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU Pemulihan Aset: Pergulatan Diksi yang Menyulut Kontroversi Hukum

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Blog Ini mari kita eksplorasi potensi News, Peristiwa yang menarik. Panduan Artikel Tentang News, Peristiwa RUU Pemulihan Aset Pergulatan Diksi yang Menyulut Kontroversi Hukum Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Polemik RUU Perampasan Aset: Lebih dari Sekadar Istilah

Rencana perubahan diksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Usulan mengubah kata "perampasan" menjadi "pemulihan" memicu perdebatan sengit di kalangan para ahli hukum.

Pieter C Zukifli, seorang pengamat hukum, menyatakan kekhawatirannya terhadap perubahan ini. Menurutnya, pergantian diksi tersebut dapat mengaburkan esensi utama dari RUU ini. "Perampasan aset ilegal bukan hanya soal mengembalikan harta, tetapi juga bagian integral dari upaya memberantas korupsi," tegas Pieter.

Pieter juga menyoroti pentingnya pendekatan "illicit enrichment" atau peningkatan kekayaan secara ilegal dalam pemberantasan korupsi. "Tanpa pendekatan ini, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi alat yang tidak efektif," tambahnya.

Sejarah Panjang, Pengaruh yang Besar

RUU Perampasan Aset telah menjadi bahan pembahasan di parlemen selama hampir satu dekade. Meskipun telah mengalami beberapa revisi, pengesahannya terus tertunda. Isu-isu seperti perampasan aset tanpa proses pidana dan penghapusan hak gugat menjadi batu sandungan utama.

Presiden Joko Widodo telah beberapa kali mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU ini. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai nasib RUU tersebut.

Dilema Politik dan Harapan Publik

Pieter Zukifli melihat bahwa terkatung-katungnya RUU Perampasan Aset mencerminkan kompleksitas politik di Indonesia. "Apakah ada kemauan politik yang cukup kuat untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya?" tanyanya.

Bagi masyarakat, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi senjata ampuh dalam memerangi korupsi. Namun, mereka juga berharap agar pembahasan RUU ini tidak hanya berfokus pada perdebatan diksi, melainkan pada substansi yang lebih penting, yaitu bagaimana membuat negara ini bebas dari praktik korupsi.

Sekian pembahasan mendalam mengenai ruu pemulihan aset pergulatan diksi yang menyulut kontroversi hukum yang saya sajikan melalui news, peristiwa Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.