• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU Perampasan Aset: Koruptor Aman? Ini Bocoran Mengejutkan dari Baleg!

img

Nuansapaginews.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Tulisan Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News, Berita. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Berita RUU Perampasan Aset Koruptor Aman Ini Bocoran Mengejutkan dari Baleg Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan justru masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Bob menyatakan bahwa cakupan hukum dalam RUU ini meliputi aspek pidana dan perdata.

"Mungkin masih perlu pembahasan lebih lanjut terkait muatan materi dalam draft, karena perampasan aset bukan hanya terkait dengan korupsi, melainkan juga pidana yang berkaitan dengan perdata," ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

Menurut Bob Hasan, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan RUU ini tidak akan masuk ke dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kita perlu memahami alasan mengapa RUU ini termasuk dalam long list dan masuk dalam jangka prioritas jangka menengah. Ini bukan berarti kita harus tergesa-gesa menjadikannya prioritas," lanjut Bob Hasan.

Bob juga menambahkan bahwa jika RUU Perampasan Aset nantinya berfokus pada tindak pidana umum, maka siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk penyelenggara negara, akan kehilangan asetnya begitu statusnya menjadi tersangka.

"Perampasan aset ini tidak termasuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi, karena itu merupakan bagian dari tindak pidana umum," jelas Bob. "Siapapun yang terlibat dalam perbuatan pidana akan menghadapi sanksi perampasan aset sebagai bagian dari hukuman," ujarnya menegaskan.

Demikianlah ruu perampasan aset koruptor aman ini bocoran mengejutkan dari baleg telah saya bahas secara tuntas dalam news, berita Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.