• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Said Didu Dipanggil Polisi: Kritik Keras Proyek PIK 2 Berujung Laporan ITE

img

Nuansapaginews.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Sini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Berita. Ringkasan Artikel Mengenai News, Berita Said Didu Dipanggil Polisi Kritik Keras Proyek PIK 2 Berujung Laporan ITE Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Said Didu Dipanggil Polisi Terkait Kritik Proyek PIK 2

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut terkait dengan kritik pedas yang dilontarkan Said Didu terhadap proyek pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Konfirmasi terkait pemanggilan Said Didu disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono pada Senin (18/11/2024). Said Didu dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, 19 November 2024.

Laporan polisi terhadap Said Didu diajukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang atas nama Maskota. Melalui akun media sosialnya, Said Didu kerap menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga terkait proyek tersebut, bahkan tidak segan turun langsung ke lapangan.

Kuasa hukum Said Didu menilai bahwa pelaporan ini merupakan upaya kriminalisasi. Mereka berargumen bahwa pernyataan-pernyataan Said Didu merupakan bentuk ekspresi dan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dianggap tidak berdasar dan menghambat kebebasan berpendapat.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Said Didu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Mereka menilai bahwa kritik Said Didu terhadap proyek PIK 2 disampaikan secara sah dan damai di ruang publik.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang said didu dipanggil polisi kritik keras proyek pik 2 berujung laporan ite dalam news, berita ini Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.