Sidang Gugatan Rp 5.246 Triliun, HRS dkk Teruskan Mediasi dengan Jokowi

Nuansapaginews.com Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Saat Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News, Berita. Konten Yang Membahas News, Berita Sidang Gugatan Rp 5246 Triliun HRS dkk Teruskan Mediasi dengan Jokowi Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa pihak lainnya terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 19 November 2024, tersebut memasuki tahap mediasi.
Pihak penggugat dan tergugat, yang diwakili oleh perwakilan mereka, hadir langsung dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa legal standing kedua belah pihak. Selanjutnya, sidang dijadwalkan untuk melanjutkan ke tahap mediasi dalam waktu 30 hari ke depan.
"Jadi begitu ya Pak ya, baik gitu, mediasi 30 hari kami menunggu laporan, mudah-mudahan terjadi perdamaian," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada persidangan tersebut.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi. Dalam salah satu poin gugatan mereka, pihak penggugat menuntut agar Jokowi selaku tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan dugaan kerugian yang timbul akibat utang luar negeri Indonesia yang diduga terjadi sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden.
"Kalkulasi angka tersebut berasal dari utang luar negeri Indonesia yang sejak beliau menjabat, yang diduga menyebabkan kerugian sebesar itu," jelas pengacara HRS, Aziz Yanuar, dalam wawancara pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang diajukan pada 30 September 2024. Aziz Yanuar juga mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan kebohongan yang melibatkan instrumen ketatanegaraan.
Adapun tujuh orang yang menjadi penggugat dalam perkara ini, selain Habib Rizieq Shihab, antara lain:
Nama Penggugat |
Habib Rizieq Shihab |
Mayjen TNI (Purn) Soenarko |
Eko Santjojo |
Edy Mulyadi |
M Mursalim |
Marwan Batubara |
Munarman |
Dalam petitum gugatannya, HRS dan kawan-kawan meminta agar majelis hakim:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang harus disetorkan ke kas negara.
Terima kasih telah menyimak sidang gugatan rp 5246 triliun hrs dkk teruskan mediasi dengan jokowi dalam news, berita ini sampai akhir Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih