Sidang Penentuan Nasib Gibran Ditunda, PDIP Tegaskan: Yang Penting Hakimnya Netral!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3572840/original/075775500_1631707355-20210915_163709.jpg)
Nuansapaginews.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Kini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Peristiwa. Tulisan Yang Mengangkat News, Peristiwa Sidang Penentuan Nasib Gibran Ditunda PDIP Tegaskan Yang Penting Hakimnya Netral Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
- 1.1. 24 Oktober 2024
- 2.1. 20 Oktober 2024
- 3.1. 10 Oktober 2024
Table of Contents
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mempertahankan independensinya dalam mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang diajukan mengenai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
Gugatan ini mengalami penundaan karena ketua majelis hakim mengalami sakit, sehingga keputusan baru akan dibacakan pada 24 Oktober 2024. Penundaan ini berimplikasi bahwa putusan tersebut akan disampaikan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," ungkap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam pernyataan tertulisnya pada 10 Oktober 2024.
Ronny menekankan pentingnya majelis hakim untuk berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan. "Ketiga hal ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan ketika majelis hakim mengeluarkan putusan," tambahnya.
Ia juga mendoakan kesembuhan bagi hakim yang sedang sakit dan menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PDIP didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat. "Kami PDI Perjuangan sangat yakin bahwa gugatan kami memiliki dasar hukum yang solid," tegas Ronny.
Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Keputusan mengenai gugatan ini awalnya dijadwalkan untuk dibacakan hari ini, namun ditunda karena ketua majelis hakim Joko Setiono dalam kondisi tidak sehat. Penundaan ini juga diumumkan melalui laman e-court Mahkamah Agung.
Dalam gugatan tersebut, tim hukum PDIP meminta agar majelis hakim menunda penerbitan keputusan administratif terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. PDIP juga meminta agar keputusan KPU dibatalkan dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini akan menjadi penentu bagi nasib Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Salah satu permohonan PDIP adalah agar KPU mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyak.
"Kami meminta kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan hasil suara terbanyak, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum dari PDIP.
Reporter: Alma Fikhasari
Itulah informasi komprehensif seputar sidang penentuan nasib gibran ditunda pdip tegaskan yang penting hakimnya netral yang saya sajikan dalam news, peristiwa Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.