• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Baru Rutan KPK: Makanan Tahanan Jadi 'Barang Dagangan'?

img

Nuansapaginews.com Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Disini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang News, Berita. Pandangan Seputar News, Berita Skandal Baru Rutan KPK Makanan Tahanan Jadi Barang Dagangan Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

Pada hari Senin, 23 September 2024, sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebagai saksi melalui konferensi video dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Nurhadi mengungkapkan sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi oleh para tahanan jika terlambat membayar "setoran bulanan" kepada oknum petugas Rutan KPK. Beberapa tindakan yang disebutkan antara lain:

  • Penghentian pasokan air minum galon
  • Pemutusan aliran air keran
  • Keterlambatan dan hilangnya sebagian isi kiriman makanan dari keluarga
  • Pengurangan waktu olahraga

Nurhadi menegaskan bahwa ia pernah mengalami hilangnya sebagian isi kiriman makanan, terutama buah-buahan. Ketika dikonfirmasi kepada petugas Rutan, alasan yang diberikan adalah makanan tersebut "kececer di mobil". Selain itu, ia juga mendengar keluhan dari sesama tahanan mengenai berkurangnya waktu olahraga yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Total jumlah pungutan yang diduga mencapai Rp 6,3 miliar. Para terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kesaksian Nurhadi Abdurrachman ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli sistematis di dalam Rutan KPK. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Itulah pembahasan mengenai skandal baru rutan kpk makanan tahanan jadi barang dagangan yang sudah saya paparkan dalam news, berita Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.