• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Keuangan: Mantan Sestama Basarnas Terjerat Kasus Korupsi Rp20,44 Miliar

img

Nuansapaginews.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Hari Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News, Peristiwa. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Peristiwa Skandal Keuangan Mantan Sestama Basarnas Terjerat Kasus Korupsi Rp2044 Miliar Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Mantan Sestama Basarnas Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah

Jakarta – Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat pada tahun 2014, yang merugikan negara sebesar Rp20,44 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boseke tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono.

Modus Operandi Korupsi

Modus yang digunakan dalam kasus ini cukup kompleks. Boseke, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah mengatur agar proyek pengadaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang telah bekerja sama dengannya. Proses lelang kemudian dimanipulasi sehingga perusahaan tersebut menjadi pemenang.

Selain itu, terdapat juga dugaan mark up harga dalam proses pengadaan. Selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga sebenarnya inilah yang kemudian menjadi kerugian negara.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Kamis, 14 November 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar kasus korupsi seperti ini dapat segera terungkap dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sekian penjelasan detail tentang skandal keuangan mantan sestama basarnas terjerat kasus korupsi rp2044 miliar yang saya tuangkan dalam news, peristiwa Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. silakan share ke rekan-rekan. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.