Skandal Pilkada Kaltim: Ketua KPUD dan Anggota KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP, Ada Apa Sebenarnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1828028/original/014535000_1515660664-Pilkada_serentak.jpg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Blog Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai News, Politik yang menarik. Pandangan Seputar News, Politik Skandal Pilkada Kaltim Ketua KPUD dan Anggota KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Ada Apa Sebenarnya simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Table of Contents
Laporan terbaru dari Jakarta menyebutkan bahwa Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), bersama dengan Komite Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Development Monitoring, telah mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan laporan ini dijadwalkan pada hari Senin, 23 September 2024.
Menurut Arifin Nur Cahyono, pihak KPU Kutai Kartanegara telah menerima pendaftaran Edi Damansyah, yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, sebagai bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang ada, terutama mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Edi Damansyah sudah menjalani dua periode.
Dalam laporannya, Arifin menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Pilkada, serta tidak mengindahkan keputusan judicial review yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa Ketua KPU Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar telah melakukan pelanggaran dalam penanganan laporan ini.
Arifin juga mencantumkan sejumlah nama, termasuk Ketua KPUD Kaltim dan Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan, serta para anggota KPU Kukar. Dugaan pelanggaran ini berakar dari kegagalan para penyelenggara pemilu dalam menanggapi somasi yang diajukan oleh PAPD, Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.
Arifin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang jelas mengenai batasan masa jabatan kepala daerah, yang berkaitan langsung dengan posisi Edi Damansyah. Selama masa jabatannya, Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati sebelum menjadi bupati definitif.
Dari perspektif hukum, Arifin menilai bahwa ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK menunjukkan kurangnya profesionalisme dan keadilan dalam pengelolaan pemilu. Ia mengingatkan bahwa KPU seharusnya menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, PAPD, Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring berharap DKPP dapat memproses aduan ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tepat kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang skandal pilkada kaltim ketua kpud dan anggota kpud kukar dilaporkan ke dkpp ada apa sebenarnya dalam news, politik ini Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Terima kasih telah meluangkan waktu