• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Pilkada Kaltim: Ketua KPUD dan Anggota KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP, Ada Apa Sebenarnya?

img

Nuansapaginews.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Kini aku mau berbagi cerita seputar News, Politik yang inspiratif. Laporan Artikel Seputar News, Politik Skandal Pilkada Kaltim Ketua KPUD dan Anggota KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Ada Apa Sebenarnya Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

    Table of Contents

Laporan terbaru dari Jakarta menyebutkan bahwa Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), bersama dengan Komite Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Development Monitoring, telah mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan laporan ini dijadwalkan pada hari Senin, 23 September 2024.

Menurut Arifin Nur Cahyono, pihak KPU Kutai Kartanegara telah menerima pendaftaran Edi Damansyah, yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara dua periode, sebagai bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang ada, terutama mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Edi Damansyah sudah menjalani dua periode.

Dalam laporannya, Arifin menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Pilkada, serta tidak mengindahkan keputusan judicial review yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa Ketua KPU Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh anggota KPUD Kabupaten Kukar telah melakukan pelanggaran dalam penanganan laporan ini.

Arifin juga mencantumkan sejumlah nama, termasuk Ketua KPUD Kaltim dan Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan, serta para anggota KPU Kukar. Dugaan pelanggaran ini berakar dari kegagalan para penyelenggara pemilu dalam menanggapi somasi yang diajukan oleh PAPD, Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring.

Arifin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang jelas mengenai batasan masa jabatan kepala daerah, yang berkaitan langsung dengan posisi Edi Damansyah. Selama masa jabatannya, Edi Damansyah sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati sebelum menjadi bupati definitif.

Dari perspektif hukum, Arifin menilai bahwa ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK menunjukkan kurangnya profesionalisme dan keadilan dalam pengelolaan pemilu. Ia mengingatkan bahwa KPU seharusnya menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, PAPD, Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring berharap DKPP dapat memproses aduan ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tepat kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Demikian skandal pilkada kaltim ketua kpud dan anggota kpud kukar dilaporkan ke dkpp ada apa sebenarnya telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, politik Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.