• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Suara PDIP: Mahkamah Partai Menemukan Bukti Keterlibatan Tia Rahmania

img

Nuansapaginews.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Kesempatan Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Politik. Laporan Artikel Seputar News, Politik Skandal Suara PDIP Mahkamah Partai Menemukan Bukti Keterlibatan Tia Rahmania Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

    Table of Contents

Jakarta - DPP PDI Perjuangan (PDIP) telah memutuskan untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader melalui sidang internal Mahkamah Partai. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadi dalam Pemilu Legislatif 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa sengketa internal ini diselesaikan di Mahkamah Partai. “Sanksi pemecatan ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik dan anggaran dasar partai,” ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).

Ronny menambahkan, DPP PDI Perjuangan telah memeriksa 135 kasus sengketa Pileg, yang di antaranya melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam proses penyidangan. Dari 135 kasus tersebut, terdapat sebelas permohonan yang dikabulkan, termasuk gugatan dari Bonnie Triyana.

“Kronologis yang kami sampaikan menunjukkan bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan PPK di Dapil Banten I, yaitu Lebak dan Pandeglang, bersalah dalam pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” jelas Ronny.

Proses persidangan di Mahkamah Partai dilakukan pada 14 Agustus 2024, di mana Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik partai. Hasil persidangan tersebut kemudian dilaporkan kepada KPU pada 30 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDI Perjuangan juga menyidangkan kasus pelanggaran etik Tia terkait pemindahan perolehan suara. Mahkamah Etik menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Tia.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Akhirnya, pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 yang menetapkan calon terpilih anggota DPR RI.

Ronny menegaskan bahwa pemecatan Tia bukan disebabkan oleh pernyataannya di acara Lemhanas, melainkan merupakan hasil dari proses panjang yang telah berlangsung.

Itulah informasi komprehensif seputar skandal suara pdip mahkamah partai menemukan bukti keterlibatan tia rahmania yang saya sajikan dalam news, politik Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih sudah membaca

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.