Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Syaratnya Bikin Geger!

Nuansapaginews.com Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Hari Ini saya ingin membahas News, Berita yang sedang trending. Catatan Singkat Tentang News, Berita Soeharto Layak Jadi Pahlawan Syaratnya Bikin Geger Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
- 1.1. Video Terkait:
Table of Contents
Setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Ketetapan MPR terkait presiden sebelumnya, muncul kembali wacana untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga mendapat usulan serupa. Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar tersebut? Bagaimana proses pengajuannya? Berikut penjelasannya.
Aturan mengenai gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang gugur atau meninggal dalam membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan heroik atau menghasilkan prestasi luar biasa untuk pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Adapun syarat-syarat untuk menerima gelar Pahlawan Nasional tercantum dalam Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009. Apakah menurut Anda, berdasarkan syarat tersebut, Soeharto layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Video Terkait: Warung Titiek Soeharto di Bali, Menampilkan Nuansa Perkampungan Jawa
Sekian pembahasan mendalam mengenai soeharto layak jadi pahlawan syaratnya bikin geger yang saya sajikan melalui news, berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. jangan lewatkan artikel lainnya yang mungkin Anda suka. Terima kasih.,