• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tom Lembong Desak Mendag Lain Diperiksa dalam Sidang Praperadilan

img

Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Disini aku mau berbagi tips mengenai News, Berita yang bermanfaat. Konten Yang Mendalami News, Berita Tom Lembong Desak Mendag Lain Diperiksa dalam Sidang Praperadilan baca sampai selesai.

    Table of Contents

Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Pihak Tom Lembong menegaskan bahwa impor gula tidak hanya terjadi pada masa jabatannya, melainkan juga di bawah kepemimpinan menteri-menteri sebelumnya dan sesudahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Agung menjadi termohon dalam perkara ini.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar Dodi dalam persidangan.

Dodi menjelaskan bahwa surat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung menyebutkan periode pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi antara 2015 hingga 2023. Ia menegaskan bahwa Kejagung telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada rentang waktu tersebut.

"Berdasarkan surat penetapan tersebut, dapat diketahui bahwa objek penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara 2015 hingga 2023," lanjut Dodi.

Pengacara Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permintaan agar lima Menteri Perdagangan yang menjabat pada periode tersebut turut diperiksa. Mereka terdiri dari Menteri Perdagangan sebelum Tom Lembong dan empat menteri yang menjabat setelahnya, yaitu:

No Nama Menteri Perdagangan Periode Jabatan
1 Rachmad Gobel 2014-2015
2 Enggartiasto Lukita 2016-2019
3 Agus Suparmanto 2019-2020
4 Muhammad Lutfi 2020-2022
5 Zulkifli Hasan 2022-2024

Dodi menambahkan bahwa seharusnya Kejagung memeriksa semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode tersebut. Pihaknya berpendapat bahwa tidak ada tindakan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus ini. Mereka juga berpendapat bahwa hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Tim pengacara Tom Lembong menilai bahwa penetapan Tom sebagai tersangka seharusnya dibatalkan, karena Kejagung gagal memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang juga terlibat dalam kasus impor gula. Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tom Lembong sendiri dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016 ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Saat ini, Tom Lembong tengah menjalani proses penahanan.

Demikianlah tom lembong desak mendag lain diperiksa dalam sidang praperadilan telah saya bahas secara tuntas dalam news, berita Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.