• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tragedi Menghantui: Pembunuh Bocah Perempuan di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara!

img

Nuansapaginews.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Detik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang News, Berita yang menarik. Catatan Singkat Tentang News, Berita Tragedi Menghantui Pembunuh Bocah Perempuan di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

    Table of Contents

Lima individu yang terlibat dalam pembunuhan seorang anak perempuan yang dililit lakban di Lebak, Banten, kini dihadapkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Menurut kepolisian, pelaku bernama Saenah, Rahmi, dan Emi dikenakan Pasal 80 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur tentang penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian. Dua pelaku lainnya, Ujang dan Yayan, dijerat dengan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

"Untuk tiga pelaku, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 55," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, pada hari Senin, 23 September 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Kejari Cilegon terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada para pelaku. Mereka berharap jaksa akan menuntut dengan sanksi maksimal.

"Kami telah berkomunikasi dengan kejaksaan untuk tuntutan maksimal terhadap para pelaku," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson, menjelaskan bahwa penerapan pasal perlindungan anak ini adalah penting, mengingat undang-undang tersebut bersifat khusus.

"Penerapan pasal ini terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak," terangnya.

Walaupun hukuman maksimal adalah 15 tahun, ada juga denda yang harus dibayar sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan ada tambahan hukuman sepertiga dari waktu penjara.

Polisi sebelumnya telah menangkap lima pelaku, yakni Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Dari kelima pelaku, dua di antaranya adalah perempuan yang berperan sebagai eksekutor, sementara dua lainnya membantu membuang korban.

Motif dari pembunuhan ini berkaitan dengan rasa sakit hati pelaku terhadap ibu korban, yang sering memarahi anak Saenah. Di sisi lain, ada hubungan utang pinjaman online antara pelaku dan ibu korban.

Kemas menambahkan bahwa Emi menerima imbalan Rp 50 juta untuk mengeksekusi korban atas perintah Saenah dan Ridho, dan ikut terlibat hingga menyebabkan kematian korban.

Begitulah tragedi menghantui pembunuh bocah perempuan di lebak terancam 15 tahun penjara yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, berita, Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu mau lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.