• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Waswas! Penagihan Kartu Kredit Mengguncang Privasi: Apa yang Harus Saya Lakukan?

img

Nuansapaginews.com Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Artikel Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Berita yang menarik. Pembahasan Mengenai News, Berita Waswas Penagihan Kartu Kredit Mengguncang Privasi Apa yang Harus Saya Lakukan Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Nasabah Kartu Kredit Mengadu: Debt Collector Terlalu Agresif

Seorang nasabah bank BUMN, Sherley, mengeluhkan tindakan penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector. Meskipun mengakui adanya tunggakan akibat kesulitan finansial selama pandemi, Sherley merasa bahwa metode penagihan yang dilakukan oleh pihak bank terlalu agresif dan melanggar privasi.

Salah satu keluhan utama Sherley adalah tindakan debt collector yang menghubungi keluarga dan teman-temannya tanpa izin. "Mereka bahkan memfitnah adik saya dengan mengatakan bahwa dialah yang menggunakan kartu kredit," ujar Sherley. Tindakan ini jelas-jelas melanggar privasi dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang buruk bagi orang-orang yang tidak terlibat dalam masalah utang tersebut.

Apakah Tindakan Debt Collector Sudah Sesuai Aturan?

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H., seorang pakar hukum, menjelaskan bahwa pihak bank memang memiliki hak untuk menaghi utang. Namun, metode penagihan harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penagihan utang harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau merugikan pihak lain," tegas Yudhi.

Yudhi juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah. "Pelanggaran terhadap privasi nasabah dapat berpotensi menimbulkan tuntutan hukum," tambahnya.

Solusi untuk Nasabah

Bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar utang, Yudhi menyarankan untuk segera mengajukan restrukturisasi. "Restrukturisasi adalah upaya untuk meringankan beban pembayaran utang dengan cara mengubah jangka waktu pembayaran, besaran angsuran, atau jenis bunga," jelasnya.

Selain itu, nasabah juga dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika merasa hak-haknya sebagai konsumen telah dilanggar. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pesan Moral

Kasus yang dialami oleh Sherley ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hubungan yang baik antara debitur dan kreditur. Pihak bank diharapkan dapat lebih humanis dalam melakukan penagihan utang, sementara nasabah diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan waswas penagihan kartu kredit mengguncang privasi apa yang harus saya lakukan dalam news, berita ini hingga selesai Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.