Wow! Makelar Kasus MA Kantongi Rp 1 T dalam 10 Tahun, Kejagung Terbongkar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980245/original/057465500_1729869537-20241025-Barbuk_OTT-HER_4.jpg)
Nuansapaginews.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Kini saya ingin membedah News, Peristiwa yang banyak dicari publik. Ringkasan Informasi Seputar News, Peristiwa Wow Makelar Kasus MA Kantongi Rp 1 T dalam 10 Tahun Kejagung Terbongkar Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Table of Contents
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat terkejut saat melakukan penggeledahan di rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Awalnya, penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti dugaan pemufakatan jahat terkait suap dalam kasasi kasus Ronald Tannur. Namun, justru ditemukan tumpukan uang dengan nilai hampir Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Zarof Ricar sempat menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meskipun telah pensiun pada tahun 2022, Zarof masih aktif dalam aktivitas sebagai perantara kasus, atau dikenal sebagai makelar kasus.
“Selain dugaan pemufakatan jahat, ZR saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di MA,” ujar Qohar kepada media pada Sabtu (26/10/2024).
Penyidik tidak hanya menemukan uang senilai Rp 920,9 miliar, tetapi juga emas dengan total berat sekitar 51 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp 75 miliar. Zarof Ricar mengaku bahwa uang dan emas tersebut dikumpulkannya dari pengurusan perkara sejak tahun 2012 hingga 2022.
“Dari mana sumber uang ini? Menurut yang bersangkutan, dana ini sebagian besar berasal dari pengurusan berbagai perkara,” jelas Qohar.
Zarof mengakui banyaknya perkara yang ditangani membuatnya sulit untuk mengingat satu per satu kasus yang ia urus selama 10 tahun, bahkan setelah pensiun.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yaitu rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan tempatnya menginap di Bali. Dari penggeledahan di rumahnya, disita SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang tunai Rp5,7 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas Antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda yang berisi 12 batang emas seberat 50 gram per batang, dan sejumlah sertifikat emas lainnya.
Di hotel tempat Zarof menginap di Bali, polisi menemukan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan lainnya yang totalnya mencapai Rp20,1 juta. Tak lupa, beberapa barang elektronik, termasuk ponsel milik tersangka, turut disita.
Kejagung telah menahan Zarof Ricar yang terlibat dalam pengurusan suap untuk kasus pembunuhan Ronald Tannur. Diduga, Zarof menjadi perantara suap yang dimaksudkan untuk memengaruhi hakim kasasi di MA agar menyatakan Tannur tidak bersalah.
“Tersangka Lisa Rahmat (LR) telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk suap hakim agung, sementara ZR menerima Rp 1 miliar atas jasanya. Uang tersebut diperkirakan untuk hakim MA berinisial S, A, dan S,” ujar Qohar.
Awalnya, Zarof menolak uang dalam bentuk rupiah karena volumenya yang terlalu besar. Akhirnya, kuasa hukum Tannur menukarkan uang tersebut ke mata uang asing sebelum menyimpannya di brankas rumah Zarof.
Demikianlah wow makelar kasus ma kantongi rp 1 t dalam 10 tahun kejagung terbongkar telah saya jelaskan secara rinci dalam news, peristiwa Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Jika kamu peduli cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.