• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wow! Makelar Kasus Raup Triliunan dari Ribuan Perkara, MA Angkat Bicara

img

Nuansapaginews.com Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Disini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News, Berita. Konten Informatif Tentang News, Berita Wow Makelar Kasus Raup Triliunan dari Ribuan Perkara MA Angkat Bicara Simak artikel ini sampai habis

Kasus Gregorius Ronald Tannur dan Temuan Uang Rp 920 Miliar, Komisi Yudisial dan MA Angkat Bicara

Nama Zarof Ricar mencuat dalam kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, di mana ditemukan uang hampir mencapai Rp 1 triliun yang diduga terkait dengan praktik makelar perkara. Kasus ini mendapat perhatian luas, bahkan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turut memberikan komentar.

Perkara ini bermula dari kasus kematian kekasih Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti. Ronald, anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur, pada awalnya divonis bebas, namun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap terkait dengan vonis bebas tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah:

1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama adalah majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat adalah pengacara, Zarof Ricar seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung yang diduga bertindak sebagai makelar perkara, dan Meirizka adalah ibu dari Ronald Tannur.

Alur singkatnya, Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya bebas dari jeratan hukum, lalu Lisa menghubungi Zarof yang kemudian berkoordinasi dengan tiga hakim yang mengadili perkara tersebut. Dalam penyidikan, Kejagung menemukan uang sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga merupakan gratifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kejagung sendiri masih terus mengusut temuan tersebut. Pada 7 November 2024, Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, menyampaikan bahwa temuan uang hampir Rp 1 triliun tersebut masih sebatas asumsi. "Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus, dan jika benar, itu sangat membahayakan," ujarnya di Bali.

Namun, MA memberikan tanggapan melalui juru bicaranya, Yanto, yang menekankan bahwa pernyataan tersebut hanya asumsi. "Fakta hukum dan bukti yang sahlah yang menjadi dasar keputusan, bukan asumsi," kata Yanto di Gedung MA pada 18 November 2024.

Meski begitu, Kejagung tetap melanjutkan penyelidikan terkait sumber dan tujuan uang tersebut. Zarof pun masih dimintai keterangan mengenai aliran dana yang diduga terkait dengan pengurusan perkara. Penyidik Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank untuk menelusuri lebih lanjut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan penyidikan lebih lanjut akan menentukan siapa saja yang terlibat dalam jaringan suap yang terorganisir ini.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang wow makelar kasus raup triliunan dari ribuan perkara ma angkat bicara dalam news, berita yang saya berikan Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.